Menhan Prabowo Tegaskan UU TNI Belum Perlu Direvisi
Revisi UU TNI dorong perwira tinggi di instansi sipil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menilai UU nomor 34 tahun 2004 masih berjalan dengan baik. Maka, belum perlu untuk direvisi. Wacana revisi UU TNI kembali mengemuka setelah dokumen berupa presentasi Badan Pembinaan Badan Hukum TNI terkait revisi beredar di ruang publik.
Salah satu yang disorot tajam yakni Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Hal itu diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berbunyi 'prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga.'
Di dalam dokumen presentasi yang kini tersebar itu, terlihat ada tambahan delapan kementerian lembaga di mana prajurit aktif bisa duduk menjabat.
"Ada undang-undang yang telah berjalan lama dan menurut saya sudah berjalan dengan baik," ungkap Prabowo seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (15/5/2023).
Ia menambahkan, regulasi yang ada saat ini sudah selaras dengan misi pemerintah yakni menjamin tugas, pokok, fungsi dan transparansi TNI. "Kita mencegah pembocoran, kita mencegah korupsi. Semua ini tegas dilakukan karena presiden menghendaki pengawasan yang ketat dan kuat," tutur mantan jenderal di TNI Angkatan Darat (AD) itu.
Presiden Joko "Jokowi" Widodo pun ikut angkat bicara soal wacana revisi UU TNI. Apa katanya?
Baca Juga: Kapuspen: Pembahasan Revisi UU TNI Belum Disetujui Panglima
Baca Juga: Kapuspen: Pembahasan Revisi UU TNI Belum Disetujui Panglima
1. Jokowi enggan komentari wacana revisi UU TNI karena baru di tahap pembahasan
Sementara, Jokowi mengaku tak mau berkomentar banyak terkait wacana revisi UU TNI. Hal itu lantaran revisi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Baru dalam proses pembahasan. Kalau sudah selesai (direvisi) baru dikomentari," kata Jokowi di Jakarta Utara pada hari ini.
Selain penempatan lebih banyak prajurit aktif TNI di instansi sipil, poin lain yang disoroti di dalam wacana revisi UU TNI yakni menyangkut dukungan anggaran. Di dalam pembahasannya, TNI menginginkan agar dukungan anggaran tak lagi ada di bawah Kementerian Pertahanan seperti yang diatur di dalam UU nomor 34 tahun 2004.
Hal itu terlihat di dalam usulan pasal 3 terkait dukungan anggaran, TNI tidak lagi di bawah koordinasi Kemenhan tetapi berkoordinasi dengan Kemenhan. Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, TNI tetap berkoordinasi dengan Kemhan tetapi anggaran dari TNI diajukan langsung ke Kemenkeu. Dampaknya, jalur birokrasi bisa lebih singkat.
Baca Juga: Revisi UU TNI, Diusulkan Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil