Menkeu Soal Kenaikan Iuran BPJS: Kalau Gak Kuat Turun Saja ke Kelas 3
Pemerintah tetap beri subsidi untuk iuran bagi warga miskin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai keluhan masyarakat usai pemerintah memutuskan menaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu termaktub di dalam Perpres nomor 64 tahun 2020.
Perempuan yang akrab disapa Ani itu menegaskan kendati ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemik COVID-19, pemerintah tetap melindungi kaum rentan yakni warga miskin yang masuk ke dalam peserta kelas III. Di dalam Perpres tersebut, ada perubahan yang cukup signifikan yaitu iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) turut dibantu oleh pemerintah pembayarannya.
"Perbedaan selisih dari yang harusnya dibayarkan Rp42 ribu, tetapi sekarang Rp25.500, itu dibayarkan pemerintah. Itu tetap sama seperti yang ada di dalam Perpres, artinya yang PBPU kelas III tetap sama," kata Ani ketika berbicara di program Rosi yang tayang di stasiun Kompas TV pada (14/5) lalu.
Tahun depan subsidi bagi PBPU dan BP ini akan diturunkan sedikit. Sebab, menurut Ani, pembayaran iuran BPJS diibaratkan dengan semangat gotong royong. Di mana kaum yang mampu memberikan subsidi kepada yang miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun mengatakan bila ada keberatan dari peserta kelas I dan II dengan kenaikan iuran tersebut, maka ia mempersilakan mereka untuk turun ke kelas III.
"Ya, kalau memang gak kuat turun aja ke kelas III (di mana iurannya) Rp25.500, gitu kan?" tanya Ani lagi.
Lalu, apa tanggapannya soal mengapa kenaikan iuran bagi peserta kelas I dan II harus dilakukan saat wabah COVID-19 melanda?
Baca Juga: KPK: Menaikan Iuran Bukan Solusi Tutupi Defisit Keuangan BPJS
1. Pemerintah harus menaikan iuran supaya BPJS Kesehatan bisa bertahan
Dalam program itu, Ani juga menjelaskan pemerintah harus tetap menaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas I dan II agar perusahaan pelat merah itu tetap bisa bertahan. Sebab, saat ini mereka masih menunggak pembayaran ke rumah sakit.
"Karena kalau dia (BPJS Kesehatan) gak bayar rumah sakit seperti selama ini, lama kelamaan gak akan ada services kepada masyarakat juga," kata dia.
Ia turut menjelaskan bagi kelompok peserta yang dibatalkan pembayarannya oleh Mahkamah Agung, maka mereka akan diberi subsidi untuk transaksi iuran di tahun 2020. Sementara, bagi peserta kelas I dan II akan mulai membayar iuran BPJS dengan tarif baru pada Juli mendatang. Untuk peserta kelas III akan mulai membayar iuran BPJS dengan tarif yang naik pada 2021.
Baca Juga: Catat! Begini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2020