TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menko Mahfud MD Imbau Obligor BLBI Sukarela Bayar Utang ke Negara

Total aset yang diburu dari perkara BLBI lebih dari Rp110 T

Menkopolhukam Mahfud MD bicara soal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang (Dokumentasi Kemenkopolhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengimbau kepada 48 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar secara sukarela menghubungi Kementerian Keuangan untuk membayar utangnya. Mahfud menyebut penghitungan terakhir pemerintah soal nilai aset yang diburu dari perkara BLBI mencapai Rp110.454.809.645.467.

Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan bisa dibohongi karena mereka punya data mengenai aset yang dimiliki oleh para obligor. 

"Untuk aset berupa tanah dan properti yang bisa dieksekusi, maka akan langsung dieksekusi oleh pemerintah, karena Mahkamah Agung sudah memutuskan itu (BLBI) perkara perdata," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam dan disaksikan secara daring pada Kamis (15/4/2021). 

Data mengenai potensi piutang pemerintah dari obligor BLBI disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani ketika mengikuti rapat koordinasi dengan Mahfud. Perempuan yang akrab disapa Ani itu masuk ke dalam anggota dewan pengarah satgas pemburu aset BLBI. 

"Menkeu tadi sudah menayangkan ini jumlah uang yang akan ditagih, yang berbentuk aset dan kredit ada sekian, saham ada sekian, properti ada sekian, dalam bentuk tabungan mata uang rupiah sekian dan uang asing ada sekian," kata dia lagi. 

Sayangnya, Mahfud enggan menyebut siapa saja nama 48 obligor yang kini aset-asetnya sedang diburu oleh satgas. Ia hanya mengatakan pemerintah akan mengumumkan nama obligor yang utangnya sudah lunas. 

Apakah Sjamsul Nursalim dan Itjih termasuk ke dalam obligor yang aset-asetnya masih diburu oleh satgas?

Baca Juga: Ini Strategi Satgas dalam Memburu Aset BLBI yang Capai Rp110 Triliun

1. Pemerintah tetap buru aset milik Sjamsul Nursalim pemilik BDNI

Ilustrasi Syamsul Nursalim (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepada media, Mahfud menjelaskan Sjamsul memiliki dua jenis utang kepada pemerintah untuk perkara BDNI dan Bank Dewa Rutji. Ia pun memastikan satgas tetap akan memburu aset-aset Sjamsul terkait BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia). Sjamsul diketahui merupakan pengendali saham di BDNI. 

Berdasarkan keterangan dari KPK, Sjamsul pada 1999 memperoleh kucuran dana bantuan dari BI senilai Rp27,4 triliun. Sjamsul mengklaim sudah membayar lunas utangnya dengan aset-aset yang ia miliki. Tetapi, masih menyisakan utang senilai Rp4,8 triliun.

"Jadi, masuk (untuk perkara) BDNI dan Bank Dewa Rutji milik Sjamsul Nursalim. Akan kami tagih (utangnya)," kata pria yang sempat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Sejak 2019, komisi antirasuah sudah berhasil melacak aset-aset milik Sjamsul. Ia diketahui sebagai pemilik perusahaan PT Gajah Tunggal yang memproduksi dan memasarkan ban dengan merek Zeneos serta GT Radial. Pria yang sudah lama menetap di Singapura itu diketahui juga merupakan pemilik perusahaan ritel PT Mitra Adiperkasa (MAP). 

2. Pemerintah bisa jerat obligor BLBI dengan hukum pidana bila lakukan penipuan

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam keterangan pers itu, Mahfud juga memastikan masih bisa memberlakukan hukum pidana kepada para obligor BLBI. Hukum pidana itu diberlakukan bila mereka melakukan penipuan aset yang mereka serahkan ke pemerintah. 

Sementara, dalam diskusi di Kompas TV, Mahfud tak segan mengancam akan membui atau penyanderaan fisik bila ingkar membayar utang yang jadi kewajibannya. 

"Dalam hukum perdata, bisa kan kalau dia melakukan pengingkaran, kewajiban bayar utang, lalu dihukum perdata dengan hukuman badan," tutur Mahfud. 

Pria yang sempat jadi kandidat kuat cawapres itu juga membantah ada upaya untuk menutup-nutupi pihak tertentu agar obligor BLBI tak dijatuhi vonis pidana.

"Kalau KPK mau membuka kembali kasus itu silakan, itu bukan urusan kami, kan menjadi perkara KPK. Kami gak pernah menghalangi KPK," kata dia sambil tertawa. 

Pemerintah tak akan melakukan intervensi bila ditemukan bukti baru yang mengarah ke dugaan perbuatan korupsi dalam perkara BLBI. 

Baca Juga: Susunan Anggota Satgas Pemburu Aset BLBI: Dari Mahfud hingga Luhut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya