Menko Mahfud: Pemerintah akan Revisi Terbatas 4 Pasal Karet UU ITE
Pemerintah juga tambah pasal untuk pembuat hoaks
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah sepakat akan merevisi secara terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Revisi terbatas yang dimaksud ada di pasal-pasal yang dianggap 'pasal karet' yakni Pasal 27, 28, 29, dan 36.
"Lalu, ditambah satu pasal yakni 45C," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta yang disiarkan melalui siaran YouTube, Selasa (8/6/2021).
Mahfud mengatakan revisi dilakukan untuk menghilangkan adanya multitafsir terhadap pasal-pasal tersebut, pasal karet dan aturan yang berpotensi mengkriminalisasi warga. Langkah revisi akhirnya diambil lantaran pemerintah menilai keberadaan UU ITE masih dibutuhkan meski telah memakan korban dibui.
"UU ITE dibutuhkan untuk mengatur lalu lintas komunikasi dunia digital," katanya lagi.
Menurut Mahfud, diambilnya keputusan tersebut bukan semata-mata keinginan pemerintah semata. Melainkan setelah dilakukan kajian bersama 55 orang termasuk kelompok masyarakat sipil.
"Kami mengundang berbagai pihak mulai dari aktivis demokrasi, para praktisi, insan pers, akademisi, anggota DPR, partai politik dan enam lembaga kementerian," tutur dia.
Lalu, bagian apa di dalam empat pasal karet tersebut yang akan diajukan ke DPR untuk direvisi?
Baca Juga: Pengamat: UU ITE Sebaiknya Direvisi, Terutama yang Muat Pasal Karet
1. Ada enam poin dalam UU ITE yang direvisi
Mahfud menjelaskan ada enam poin dalam UU ITE yang akan direvisi. Satu, ujaran kebencian. "Ya, kita beritahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya, saat ini mendistribusikan ujaran kebencian, nanti akan ditambah kalimat mendistribusikan dengan maksud untuk diketahui umum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia mengatakan bila seseorang hanya mengirimkan konten ke orang lainnya, maka tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan pencemaran nama baik atau fitnah. "Dalam perkara Baiq Nuril itu kan karena tidak ada kalimat untuk didistribusikan kepada masyarakat umum (makanya ia dinyatakan bersalah)," ujarnya.
Kasus lainnya ada pasien yang menerima perawatan yang buruk dari sebuah rumah sakit lalu dilaporkan ke anak-anaknya, maka tak bisa juga dijerat dengan tindak pidana.
"Jadi, revisinya itu menyangkut substansi dan menjelaskan maksud istilah di dalam undang-undang itu," kata dia.
Poin kedua yang akan diberikan pengertian soal kebohongan. Lalu, ada perjudian online, kesusilaan dan seks melalui daring, fitnah dan penghinaan juga akan diberi penjelasan.
Editor’s picks
"Jadi, kami tidak memperluas tapi undang-undang itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya hilang," tutur Mahfud.
Baca Juga: Ini Deretan Pasal yang Perlu Dihapus dari UU ITE Menurut Koalisi Sipil