TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menko Mahfud: Pemerintah Akan Ungkap 10 Kasus Korupsi Besar di Papua

Polri sempat ungkap ada penyelewengan dana otsus Rp2 triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membongkar 10 kasus korupsi besar yang ada di Papua. Upaya itu merupakan salah satu realisasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga di Bumi Cendrawasih. 

"Selama ini kan muncul pertanyaan kenapa korupsi di sana dibiarin. Kami sekarang sudah menentukan 10 korupsi besar, baik berdasarkan laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun hasil temuan Badan Intelijen Negara (BIN). Ini akan dilakukan upaya penegakan hukum terhadap mereka," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenkoplhukam, Jakarta, dan disiarkan melalui saluran YouTube pada Rabu (19/5/2021). 

Sebelumnya, dalam rapat pimpinan Polri yang digelar pada 17 Februari 2021, Polri sempat mengungkap adanya dugaan penyimpangan keuangan negara dengan total lebih dari Rp2 triliun terkait penyelenggaraan otonomi khusus di Papua dan Papua Barat. Sejauh ini, dana otsus yang sudah digelontorkan di Papua dan Papua Barat mencapai Rp93 triliun dan Rp33 triliun. Dana itu diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat di sana.

"Temuan BPK menemukan adanya pemborosan, ketidakefektifan penggunaan anggaran," kata Karo Analisis Intelkam Mabes Polri Brigjen (Pol) Achmad Kartiko dalam rapat tersebut.

Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut dilibatkan dalam penanganan 10 kasus korupsi di Papua?

Baca Juga: Pemprov Papua Bantah Menganiaya Pegawai KPK

1. Dugaan korupsi di dana otsus Papua akan ditangani kepolisian

Ilustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, pihak kepolisian pada Februari lalu menyampaikan mulai berkoordinasi dengan instansi lain untuk menyelidiki dugaan korupsi dana otsus di Papua. 

"Masalah seperti itu tidak hanya Polri saja yang menyelesaikan, ini keterkaitan dengan instansi yang lain," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono.

Namun, ia tak menjelaskan instansi mana saja yang akan digandeng oleh Polri. Dalam rapim pada pertengahan Februari 2021, Karo Analisis Intelkam Mabes Polri Brigjen (Pol) Achmad Kartiko turut menyebut adanya penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah fasilitas umum. 

"Misalnya pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," kata Achmad ketika itu. 

2. Pemerintah buat aturan yang jadi gubernur dan wakil gubernur harus orang asli Papua

Facebook/Presiden Joko Widodo

Menurut Mahfud, dalam mencari solusi untuk perdamaian di Papua, pemerintah tidak sekadar mengedepankan upaya penegakan hukum. Upaya yang dikedepankan adalah pendekatan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020. 

Selain meningkatkan dana otonomi khusus (otsus), pemerintah mengklaim memberikan berbagai pengecualian dan peluang bagi orang asli Papua (OAP). Pertama, individu yang menjadi gubernur dan wakil gubernur di Papua harus orang Papua asli. 

"Di luar Papua, tidak ada aturan semacam itu," ungkap Mahfud. 

Kedua, anggota DPRD di Papua sudah diberi kuota harus diisi 25 persen oleh orang asli Papua. Artinya, kata Mahfud, apabila yang menang bukan orang asli Papua, maka pemenang nomor dua atau setelahnya yang merupakan OAP yang akan dipilih menduduki kursi sebagai anggota DPRD. 

"Jadi, meski yang 75 persen itu yang menang, mereka tetap akan disingkirkan (demi memberikan kursi ke OAP)," ujarnya. 

Ketiga, pemerintah memberlakukan kebijakan khusus bagi pemuda-pemudi Papua di bidang pendidikan yang diberi nama "Saudara Papua". Para pemuda Papua bisa diterima di seluruh perguruan tinggi terbaik di Indonesia tanpa melalui jalur tes biasa. 

"Jadi, mereka bisa masuk ke UI, ITB, Unpad, UGM, Undip hanya dengan rekomendasi," kata Mahfud. 

Keempat, pemerintah memberlakukan kebijakan kepada semua instansi pemerintah agar merekrut orang asli Papua, bukan hanya untuk bekerja di Papua tetapi juga di luar Papua.

"Saat ini, TNI dan Polri telah memberlakukan itu dengan ketentuan dan syarat-syarat khusus," kata Mahfud. 

Baca Juga: Pesan KPK bagi Pemprov Papua: Kalau Tidak Korupsi Tak Perlu Khawatir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya