Menkum HAM Yasonna Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP
Wah, kenapa ya Menkum HAM dipanggil lagi oleh KPK?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik pada Selasa (25/6). Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Yasonna diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
Yasonna tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih. Namun begitu tiba, ia enggan berbicara kepada media.
"Nanti saja lah (ditanya mengenai materi pemeriksaan)," ujar Yasonna kepada media.
Menurut Febri, penyidik membutuhkan keterangan Yasonna dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Yasonna sempat duduk sebagai anggota komisi II pada periode 2009-2014.
Lalu, kira-kira apa saja materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik dari Yasonna?
Baca Juga: Jadi Tersangka ke-8 Kasus e-KTP, Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK
1. Nama Yasonna Laoly sempat muncul di surat dakwaan dua terpidana kasus korupsi KTP Elektronik
Nama Yasonna sebelumnya sempat muncul di dalam surat dakwaan dua terpidana dari Kementerian Dalam Negeri yakni Irman dan Soegiharto pada 2017. Politisi dari PDI Perjuangan itu disebut oleh jaksa KPK diduga turut diperkaya dan menerima duit mencapai US$84 ribu. Namun, Yasonna dengan tegas membantahnya.
Ia mengklaim tidak pernah berhubungan dengan Irman maupun Sugiharto ketika mereka masih berstatus terdakwa.
"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh telah menerima dana bancakan e-KTP. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP," kata Yasonna melalui keterangan tertulis pada Juli 2017.
Kuasa hukum Irman dan Sugiharto ketika itu, Soesilo Aribowo juga membantah kliennya pernah bertemu Yasonna.
"(Klien saya) gak kenal, gak pernah ketemu," ujar Soesilo ketika dikonfirmasi pada 2017 lalu.
Baca Juga: Kepergok Pelesiran, Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur