TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkum HAM: Tak Ada yang Awasi Napi Koruptor di Lapas Nusa Kambangan

KPK tagih janji Kemenkum HAM untuk pindahkan napi koruptor

Lapas Kelas II A Pasir Putih di Nusa Kambangan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly kembali menyampaikan alasan lain soal mengapa ia enggan memindahkan napi kasus korupsi dari Lapas Sukamiskin di Bandung ke lapas di Pulau Nusa Kambangan. Menurut Yasonna, apabila dipindah ke lapas di pulau tersebut, malah memberikan "kemerdekaan" bagi napi kasus korupsi. 

Hal itu lantaran tidak bisa sembarangan orang boleh menjejakan kakinya di Pulau Nusa Kambangan. Dimulai dari pelabuhan dan beberapa lapas di sana dikelola langsung oleh Kemenkum HAM. 

"Memang, gak sembarangan orang datang ke sana. Saya khawatir justru sebaliknya, tujuan baik menjadi 'merdeka'. Dia di sana gak ada yang mengawasi, wartawan pun gak bisa melihat. Kan kalau ke Nusa Kambangan kalau masuk ke situ harus berlapis (pemeriksaannya). Karena ada maximum security," kata Yasonna yang ditemui di Istana Merdeka pada Senin (24/6). 

Lho, bukannya justru napi semakin terbatas geraknya karena diawasi secara ketat oleh petugas pengaman lapas? Lalu, hingga kapan Setya Novanto akan ditahan di rutan Gunung Sindur?

Baca Juga: Menkum HAM: Napi Kasus Korupsi Tak Cocok Dipindahkan ke Nusa Kambangan

1. Menteri Yasonna khawatir tanpa pengawasan dari publik, napi justru bisa berpesta pora

Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly turut mengaku khawatir apabila tanpa pengawasan yang melekat dari publik, napi kasus korupsi justru semakin bisa bertindak leluasa di Nusa Kambangan. 

"Di (Lapas) Sukamiskin yang ditongkrongin wartawan aja bisa bobol, apalagi di situ, bisa pesta pora dia nanti," kata Menteri dari PDI Perjuangan itu. 

Menurut Yasonna, alih-alih mengirimkan napi kasus korupsi ke Nusa Kambangan lebih baik dilakukan pembenahan di Lapas Sukamiskin. Sikap integritas harus dibangun. Bagi petugas yang terbukti melanggar dan lalai, akan diberi sanksi. 

"Jadi mohon kepada teman-teman, tunduklah pada aturan, taatlah pada aturan. Kalau nggak, pesannya juga jelas, kalau melanggar aturan SOP, ya sudah, terima konsekuensinya," tutur dia lagi. 

2. Menteri Yasonna menyebut lapas di Nusa Kambangan diperuntukan bagi napi yang dianggap berbahaya

(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Menteri Yasonna menjelaskan lapas di Nusa Kambangan diperuntukan bagi napi yang dianggap membahayakan, sehingga mereka harus ditempatkan di sana. Sementara, dalam pemikirannya, napi kasus korupsi tidak berpotensi risiko tinggi. 

"Memang ada (lapas) medium security, tapi medium security itu adalah orang yang dari maximum security itu tadi sudah berubah. Semakin taat, semakin baik, baru dipindah ke situ. Jadi memang dedicated secara khusus," kata Yasonna lagi.

Sementara, menurut KPK, wacana pemindahan napi kasus korupsi ke lapas di Nusa Kambangan justru dimunculkan oleh Kemenkum HAM sendiri. Dari sana, kemudian ditindak lanjuti oleh KPK dengan membuat rencana aksi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengharapkan Kemenkum HAM bisa menyerahkan daftar nama napi yang akan dipindahkan ke lapas Nusa Kambangan di bulan Juni 2019. Daftar nama itu kemudian akan didiskusikan bersama. 

Selain itu, ia juga mengharapkan agar Kemenkum HAM merevisi peraturan menteri tentang masa pemotongan masa tahanan napi. 

"Sebab, aturan mengenai remisi itu berisiko transaksional. Selain itu, kami juga mengingatkan soal evaluasi pedoman teknis sistem pemasyarakatan," kata Febri melalui keterangan tertulis pada (17/6) lalu. 

3. KPK menilai pemindahan napi kasus korupsi ke Pulau Nusa Kambangan tidak memerlukan waktu yang lama

(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, agar bisa memindahkan napi kasus korupsi ke Lapas Nusa Kambangan tidak membutuhkan proses yang rumit, apalagi pembangunan lapas baru. Sebab, berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh KPK dan koordinasi sebelumnya, situasi ini tak perlu menunggu pembangunan lapas baru. 

"Karena masih ada sejumlah sel di sana yang masih belum digunakan," kata Febri melalui keterangan tertulis. 

Berdasarkan kajian KPK pula, napi kasus korupsi bisa ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimum saja. Febri menjelaskan pengamanan di lapas Nusa Kambangan lebih ketat sehingga membuat celah terulangnya praktik suap seperti Lapas Sukamiskin lebih kecil. 

"Kami menduga praktik seperti ini sangat berisiko terjadi untuk pihak lain yaitu menyuap petugas lapas untuk mendapatkan fasilitas tertentu atau bentuk pemberian gratifikasi dan uang pelicin," tutur dia. 

Baca Juga: KPK: Kumham Sendiri yang Usul Napi Koruptor Dipindah ke Nusa Kambangan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya