Kendati Diprotes, Jaksa Tetap Tuntut Dua Penyerang Novel 1 Tahun Bui
Jaksa menolak isi nota pembelaan dua terdakwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kendati diprotes luas oleh publik, tetapi jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan masing-masing satu tahun bui. Hal itu disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Satria Irawan dalam persidangan lanjutan pada Senin (22/6). Agenda persidangan kemarin yakni mendengarkan replik dari JPU.
Jaksa Satria Irawan meminta agar majelis hakim PN Jakut untuk menolak nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum dua terdakwa. Dua penyerang yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dibela oleh tim khusus dari Mabes Polri yang terdiri dari sembilan personel polisi aktif.
"Kami jaksa penuntut umum meminta kepada Yang Mulia menolak nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Penuntut umum tetap berpegang kepada surat tuntutan yang sudah kami bacakan pada Kamis, 11 Juni 2020," ungkap Satria di ruang sidang dan dikutip dari kantor berita Antara.
Tim JPU dari Kajari Jakut menuntut masing-masing penyerang Novel 1 tahun bui karena menilai keduanya tidak sengaja menyiram cairan asam sulfat ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Ronny dan Rahmat bermaksud ingin memberi pelajaran kepada kepada Novel dengan menyiram badan, tetapi malah terkena ke wajahnya.
Keduanya dinilai JPU terbukti melakukan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Lalu, apa saja isi replik JPU yang menolak nota pembelaan dua terdakwa?
Baca Juga: Siapa Fedrik Adhar, Jaksa yang Tuntut Ringan Terdakwa Penyerang Novel?
1. JPU membantah Novel Baswedan kehilangan indera penglihatan karena penangan medis yang keliru
Sejak awal, Novel sudah menyatakan persidangan yang telah dimulai pada pertengahan Maret lalu di PN Jakut sekedar sandiwara belaka. Ia menilai pengusutan perkaranya sudah bermasalah sejak awal.
Selain merasa diolok-olok karena JPU malah menuntut ringan dua terdakwa, kuasa hukum mereka menilai mata Novel rusak bukan karena disiram air keras oleh kliennya. Dalam pembacaan nota pembelaan pada (17/6) lalu, kuasa hukum menyebut salah satu mata Novel mengalami cacat permanen akibat kekeliruan penanganan medis. Namun, JPU membantahnya.
"Dalil kerusakan mata korban bukan karena perbuatan terdakwa tapi kesalahan penanganan (medis) tidak dapat diterima karena korban mengalami kerusakan kornea mata kanan dan kiri yang membuat potensi kebutaan atau kurangnya panca indera sesuai visum et repertum. Akibatnya menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencarian sementara waktu," kata Satria.
Pada pekan lalu, kuasa hukum Rahmat mengatakan Novel tidak mengikuti petunjuk dokter untuk pembersihan mikrotik ke bola mata di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Novel justru langsung dipindahkan ke RS Jakarta Eye Centre. Lalu, ia diboyong ke Singapura dan di sana mengalami komplikasi.
Baca Juga: Jaksa: 2 Pelaku Tidak Ada Niat Lukai Novel Hanya Ingin Beri Pelajaran