MK Sudah Layangkan Surat Pemanggilan 4 Menteri dan DKPP
Keempat menteri dan DKPP wajib hadir ketika dipanggil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap empat menteri dan lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Selasa (2/4/2024). Dengan adanya pemanggilan yang resmi menggunakan surat tersebut, maka keempat menteri dan anggota DKPP diharapkan hadir pada Jumat (5/4/2024).
"Surat sudah dikirimkan. Per hari ini disampaikan," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono kepada IDN Times pada malam ini.
Keempat menteri yang diminta hadir di MK adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Sosial, Tri Rismaharini dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendi. Selain itu, ada pula lima anggota DKPP yang ikut diminta hadir pada Jumat mendatang.
Fajar menambahkan keempat menteri dan lima anggota DKPP yang dipanggil wajib hadir. Kehadirannya pun tidak bisa diwakilkan.
"Pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," kata dia.
Pemanggilan terhadap empat menteri dan lima anggota DKPP bukan berarti hakim konstitusi memihak paslon Anies atau Ganjar. Tetapi, setelah mendengarkan keterangan dari kedua pemohon, maka hakim konstitusi merasa perlu menyimak langsung pernyataan dari pihak-pihak itu.
Pada saat keempat menteri dan lima anggota DKPP hadir, maka hanya hakim konstitusi yang berhak untuk menyampaikan pertanyaan.
Baca Juga: Istana Pastikan 4 Menteri Dipanggil MK Tak Perlu Izin Jokowi
1. Pemanggilan empat menteri jadi tanda bansos merupakan masalah yang serius
Sementara, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva mengapresiasi majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal mengundang empat menteri untuk memberikan kesaksian pada Jumat mendatang. Pemanggilan itu, kata Hamdan, merupakan tanda bahwa MK serius soal tuduhan pemilu dipengaruhi oleh bansos.
"Hakim memiliki perhatian serius atas materi permohonan yang diajukan oleh pihak 01. Itu menunjukkan masalah bansos yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh majelis hakim," ujar Hamdan di dalam keterangan tertulis pada hari ini.
Lebih lanjut, cara hakim mengundang empat menteri menunjukkan bahwa MK bukan lembaga yang hanya fokus kepada selisih angka melainkan juga ke proses. Selama ini narasi yang dibangun oleh tim kuasa hukum paslon 02 selalu menyebut permasalahan terkait proses pemilu seharusnya dibawa ke Bawaslu saja.
Tetapi, ketika laporan disampaikan ke Bawaslu, tim paslon 01 dan 03 mengeluh tidak ditindak lanjuti.
"Hal ini juga membuktikan bahwa hakim memperhatikan masalah proses. Jadi, tidak kaku pada hasil dan tak terletak pada angka-angka tetapi juga mengadili masalah prosesnya," tutur pakar di bidang hukum tata negara itu.
Editor’s picks
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Konstitusi Panggil 4 Menteri dan DKPP untuk Bersaksi