TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mudahnya Mengetahui Data Pribadi Pejabat, Tak Heran NIK Jokowi Bocor

Warga bisa cek sertifikat vaksin orang lain asal punya NIK

Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Pihak Istana akhirnya mengonfirmasi bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sertifikat vaksinasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang bocor di media sosial adalah data yang valid. Bahkan, Istana menyayangkan data yang bersifat pribadi itu bisa tersebar di ruang publik. 

Sertifikat vaksinasi Jokowi tersebar di media sosial karena ada warganet yang coba-coba memasukan NIK mantan Gubernur DKI Jakarta itu di aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, NIK itu valid sehingga ia bisa mengakses sertifikat vaksin atas nama Jokowi. Sertifikat vaksin ini kemudian diunggah di media sosial. 

IDN Times menelusuri tidak sulit untuk bisa memperoleh sertifikat vaksinasi milik orang lain. Aplikasi PeduliLindungi memungkinkan pengguna untuk mengecek sertifikat vaksinasi atas nama orang lain. Pengguna cukup memasukan data NIK dan nama lengkap.

Tampilan layar bila ingin memeriksa status sertifikat vaksin COVID-19 (Tangkapan layar aplikasi PeduliLindungi)

Hasilnya, IDN Times bisa mengakses sertifikat vaksin atas nama orang lain. Maka, NIK dan nama lengkap menjadi dua informasi penting untuk bisa mengakses sertifikat vaksin COVID-19. 

Kini yang menjadi tanda tanya, dari mana warga bisa mengetahui NIK Jokowi?

Baca Juga: NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor di Medsos, Ini Kata Istana

1. Data NIK Jokowi sudah lama terekspos ke publik

Kartu Vaksin Presiden Joko (Jokowi) Widodo. (dok. IDN Times/Istimewa)
Informasi Pribadi Presiden Joko (Jokowi) Widodo. (kpu.go.id)

Berdasarkan penelusuran IDN Times, sudah sejak lama data NIK atas nama Joko Widodo terekspos ke publik. Pada 4 Januari 2021 lalu, sebuah media arus utama menggunakan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jokowi sebagai foto utama. Di foto tersebut terdapat NIK Jokowi. Foto di KTP menunjukkan data yang berlaku adalah informasi ketika ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Informasi mengenai NIK Jokowi juga bisa diperoleh publik dari situs pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Publik bisa mengaksesnya di bagian daftar pencalonan Pilpres 2019. Selain Jokowi, terdapat pula NIK atas nama Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Uno. 

Dari sudut pandang pendiri Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, data-data WNI sudah lama tercecer di ruang publik. Selain data yang bocor akibat diretas, data pribadi juga bisa dengan mudah ditemukan di mesin pencari Google. 

"Coba saja, Anda masukan nama Anda disertai NIK, maka sering kali muncul data entah dari pemkab atau pemkot wilayah tertentu. Isinya tabel. Tabel itu bisa berupa penerima bantuan sosial yang juga terdapat NIK. Begitu juga dengan pengumuman CPNS," kata Ismail ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Jumat (3/9/2021). 

Menurut Ismail, belum semua warga Indonesia menyadari pentingnya melindungi data dan tak perlu mengekspos data pribadi ke ruang publik, termasuk NIK. "Orang-orang kita itu di pemerintahan, mereka belum mengerti," ujarnya lagi. 

Selain itu, data pribadi yang sebelumnya sudah bocor dan dijual di dark web, kata Ismail, sudah pasti diambil orang lain.

"Jadi, sudah ke mana-mana (data pribadi). Kita pun juga tidak tahu siapa saja para pembeli data pribadi dari dark web itu," tutur dia. 

2. Bila ingin data pribadi tak masuk indeks Google, maka pengelola situs harus dihubungi

Screenshot logo Google (google.com)

Menurut Ismail, sulit bila ingin menghapus data pribadi yang sudah tersebar di dunia maya. Ia menjelaskan, bila data pribadi diketahui diunggah di situs tertentu, maka pemilik data harus menghubungi pengelola situs tersebut. 

"Misalnya data pribadi kita ada di situs Blogspot, kita gak tahu siapa yang punya. Itu gimana mau menghubunginya? Jadi, kalau mau ya kita hubungi websitenya satu-satu dan minta dihapus. Selama data kita masih ada di situs itu ya masih akan tetap diindeks oleh Google," kata Ismail. 

Baca Juga: Mengapa RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Disahkan DPR?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya