TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ogah Dibohongin Lagi, DPR akan Minta Capim KPK Teken Kontrak Politik

Capim sering beda sikap dengan DPR bila sudah di dalam KPK

Dok. Biro Humas KPK

Jakarta, IDN Times - Calon pimpinan KPK yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan nantinya akan dipaksa untuk menanda tangani sebuah kontrak politik oleh DPR. Hal itu lantaran DPR kerap merasa ditipu oleh capim komisi antirasuah. Sering kali apa yang sudah dijanjikan oleh capim pada proses pemilihan, kemudian tidak dijalankan. Bahkan, setelah berada di dalam KPK, para capim yang dipilih oleh anggota parlemen sering kali lantang mengkritik anggota DPR. 

"Yang jelas, yang sudah jadi bahan pembicaraan sebagai kesepakatan adalah bahwa apa pun yang nanti disampaikan capim dan itu merupakan komitmen, maka itu akan dituangkan secara tertulis," kata anggota komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani di gedung DPR pada Senin (9/9). 

Tidak heran mengapa anggota DPR akhirnya menempuh kebijakan ini, karena jumlah anggota parlemen yang ditangkap oleh KPK angkanya terus meningkat. Data yang disajikan oleh KPK pada 2019 menunjukkan 255 perkara korupsi melibatkan anggota DPR dan DPRD. Lalu, bagaimana sistem surat kontrak politik ini akan efektif mengekang capim KPK? 

Baca Juga: Catet! Ini Jadwal Wawancara Fit and Proper Test Capim KPK di DPR

1. DPR berharap capim KPK bersikap jujur ketika sesi fit and proper test

IDN Times/Denisa Tristiany

Arsul berharap 10 capim KPK akan bersikap jujur ketika menghadapi sesi wawancara fit and proper test. Sebab, apa pun yang nantinya disampaikan oleh capim, itu akan dijadikan sebuah komitmen oleh anggota komisi III DPR. 

"Contoh, kalau ada pertanyaan, apakah saudara setuju dengan revisi UU KPK yang sekarang sedang bergulir, kemudian dia di sesi itu menyatakan tidak setuju, yang kami harapkan dia berani dengan tegas menyatakan tidak setuju," kata Arsul kemarin. 

DPR tak lagi mau dibohongi dengan gaya ketika proses fit and proper test menyatakan setuju terhadap revisi UU KPK, tapi begitu ada suatu isu dan lantaran mendapat tekanan dari publik, kemudian capim tersebut berubah haluan. 

Oleh sebab itu, dibutuhkan kontrak politik antara capim KPK dengan DPR. 

2. Surat 'kontrak politik' akan ditanda tangani di atas materai

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Arsul juga menjelaskan surat kontrak politik yang nantinya akan diteken bukan dokumen biasa. Tetapi, surat itu akan diteken di atas materai yang artinya memiliki konsekuensi hukum. 

"Tentu surat pernyataan, menurutu peraturan bea materai memang harus di atas materai ditekennya. Itu menjadi semacam kontrak politik antara calon dengan DPR kalai dia terpilih nantinya," tutur dia. 

Baca Juga: Dituding Jadi Kuda Troya, Firli: Saya Cinta KPK Tak Mungkin Melemahkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya