Partai Demokrat Kubu Moeldoko Legawa Terima Putusan MA yang Tolak PK
Dalam waktu dekat Demokrat kubu Moeldoko akan tentukan sikap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat kubu Moeldoko akhirnya menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) struktur kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu. Pada Kamis, 10 Agustus 2023, hakim agung menolak pengajuan PK yang diajukan kubu Moeldoko.
Hal ini menjadi langkah terakhir yang dapat dilakukan Moeldoko. Sebab, menurut MA, kubu Moeldoko tak lagi bisa mengajukan PK.
Maka, inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Medan, Darmizal, menyebut dalam waktu dekat barisan KLB akan menentukan arah dan sikap politiknya. "Kami sepenuhnya menghormati putusan MA, di mana keputusan tersebut final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik," ujar Darmizal dalam keterangan pers, Kamis.
Damrizal mengklaim jumlah suara yang tergabung dalam KLB Medan di seluruh Indonesia tergolong besar. "Itu segera kami putuskan ke partai mana akan berlabuh," tutur dia.
Ia menyebut kubu Moeldoko akan mematuhi putusan MA tersebut. Ia juga mengajak barisan KLB untuk berbesar hati dan legawa terhadap putusan itu.
"Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB Partai Demokrat, untuk dapat legawa dan menerima putusan MA tersebut," kata Damrizal.
Baca Juga: Hadiri Ultah AHY, Puan: Kami Berusaha Selalu Bisa Bersilaturahmi
1. Partai Demokrat kubu Moeldoko ucapkan selamat kepada AHY dan SBY
Lebih lanjut, Darmizal mengucapkan selamat kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), lantaran telah memenangkan kontestasi. Menurut keterangan AHY, ini merupakan kemenangan telak yang ke-19 melawan KLB Medan kubu Moeldoko.
"Selamat pada Pak SBY dan AHY. Semoga Partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," kata dia.
Sementara, juru bicara MA, Suharto, memastikan keputusan hakim agung independen dan tidak bisa diintervensi. Sebab, banyak yang menilai penolakan PK kubu Moeldoko salah satunya dipicu pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyebut hakim agung dalam kondisi mabuk bila mengabulkan PK kubu Moeldoko.
"Jadi, MA sebagai kekuasaan yudikatif dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ektra yudisial yang lain. Jadi, kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka," kata Suharto, Kamis.
Baca Juga: MA Tolak PK Moeldoko, Mahfud: Saya Sudah Yakin Itu yang Akan Terjadi