MA Tolak PK Moeldoko, Mahfud: Saya Sudah Yakin Itu yang Akan Terjadi

Hakim sudah memutus sesuai dengan logika

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku sudah menduga Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Medan bakal ditolak Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, PK yang diajukan pihak Moeldoko tidak masuk akal.

"Saya menyikapinya biasa saja karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itu lah yang akan terjadi (PK) bakal ditolak," ungkap Mahfud melalui keterangan tertulis pada Kamis (10/8/2023). 

Mahfud sudah pernah menyampaikan prediksi itu saat diwawancarai Guru Besar Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali.

"Di program podcast itu saya katakan bila hakim MA tidak sedang mabuk niscaya upaya MA itu bakal lebih masuk akal ditolak. Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan," kata Mahfud. 

Semula, gugatan pihak Moeldoko gagal di Kementerian Hukum dan HAM ketika mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Lalu, Moeldoko juga kalah saat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Sampai akhirnya sekarang kalah di tingkat kasasi di MA," katanya. 

1. Mahfud berharap AHY tak lagi tuduh pemerintah

MA Tolak PK Moeldoko, Mahfud: Saya Sudah Yakin Itu yang Akan TerjadiKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tengah). (Dok. Partai Demokrat)

Mahfud berharap tak ada pihak yang mengambil alih Partai Demokrat di bawah kepengurusan AHY. Selain itu, Mahfud ingin publik tak menerjemahkan sikapnya sebagai bentuk dukungan ke Partai Demokrat pimpinan AHY.

"Ketika Menko Polhukam mengatakan Partai Demokrat pimpinan AHY akan menang di PK itu berdasarkan hukum yang logis. Bukan karena Menko Polhukam membela PD di bawah AHY. Melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum HAM ke dalam keputusan menteri bahwa kepengurusan AHY yang sah dengan segala akibat hukumnya," tutur dia. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kembali menegaskan, hanya membela penegakan hukum terkait gonjang-ganjing di Partai Demokrat.

Baca Juga: Soal PK Moeldoko, Mahfud: Bila Dikabulkan Berarti Hakimnya Mabuk

2. MA tolak PK Moeldoko

MA Tolak PK Moeldoko, Mahfud: Saya Sudah Yakin Itu yang Akan TerjadiKepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sementara, menurut Hakim Agung dan juru bicara MA, Suharto, alasan pihaknya menolak PK Moeldoko karena novum yang diajukan pihak mantan Panglima TNI itu tidak cukup kuat.

"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar Suharto ketika memberikan keterangan pers pada hari ini. 

Selain itu, Suharto mengatakan majelis hakim menilai masalah kepengurusan partai itu sebaiknya diselesaikan di kalangan internal partai. Menurut Suharto, hingga PK didaftarkan, tidak ada upaya dari pihak Moeldoko menyelesaikan masalah ini di Mahkamah Partai Demokrat.

"Bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara Penggugat dan Tergugat II intervensi," tutur dia. 

Baca Juga: Soal MA Tolak PK Moeldoko, Anies: Anggap Ini Hadiah Ulang Tahun AHY

3. Putusan PK MA telah menyelamatkan demokrasi Indonesia

MA Tolak PK Moeldoko, Mahfud: Saya Sudah Yakin Itu yang Akan TerjadiWakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. (www.demokrat.or.id)

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PK di MA yang telah memeriksa perkara tersebut.

"Yang Mulia telah memutuskan hal yang sebenar-benarnya pada perkara ini," kata Jansen di akun media sosialnya dan dikutip pada hari ini. 

Ia menambahkan akal sehat dan aturan hukum sejak awal sudah ditabrak oleh Moeldoko dalam perkara ini. Sebab, sejak awal Moeldoko tidak pernah menjadi kader atau anggota Demokrat. Apalagi pengurus partai berlambang bintang mercy itu. 

"Namanya tidak ada di Sipol (sistem informasi partai politik) yang dikelola oleh negara. Jadi, jangankan jadi Ketum Demokrat, jadi Ketua Demokrat tingkat ranting (desa) saja Moeldoko tidak bisa dan tak memenuhi syarat. Apalagi untuk jadi ketum," tutur dia lagi. 

Ia menilai keputusan PK MA itu selain telah benar secara hukum juga telah menyelamatkan kehidupan Demokrasi Indonesia.

"Karena kasus ini sejak awal telah menentang seluruh akal sehat dan aturan hukum kepartaian yang berlaku di Indonesia, bahkan sejak kita merdeka," ujarnya. 

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Terhadap Kepengurusan Partai Demokrat

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya