TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Dorong Korban Pinjol Ilegal Segera Lapor Polisi

Korban pinjol bisa kontak call centre LPSK di nomor 148

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Kabareskrim Polri (kiri) dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (kiri) (Tangkapan layar YouTube Kemenkopolhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mendorong agar warga yang merasa menjadi korban aplikasi peminjaman online ilegal segera melapor ke polisi. Ia menjamin polisi akan memberikan perlindungan bagi korban. Bila dibutuhkan perlindungan yang spesifik, maka warga bisa melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Jadi, siapapun yang menjadi korban dan masih diteror (oleh pinjol ilegal), jangan takut untuk menyampaikan laporan dan informasi ke kepolisian. Saya tahu Polri sangat pro aktif. Tapi, bila ada yang terlewat, silakan melapor," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Jumat (22/10/2021) dan disiarkan melalui YouTube. 

Ia tak menampik apa yang dilakukan oleh aplikasi pinjol ilegal sudah merugikan masyarakat. Sebab, ada peristiwa di mana peminjam sudah meninggal pun, tetapi keluarganya tetap ditagih untuk membayar. 

"Karena pinjam Rp1,2 juta, tetapi yang dibayar malah naik-naik. Akhirnya korban bunuh diri. Tetapi, keluarganya yang berada di kampung tidak dikabari. Disebutnya korban meninggal karena sakit perut. Belakangan, keluarga yang menengok (ke kota) malah ikut ditagih aplikasi pinjol," tutur pria yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. 

Mahfud meminta agar teror-teror tersebut dihentikan. Ia pun mengapresiasi kinerja Polri yang gencar melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pemilik aplikasi pinjol ilegal. Ia menambahkan pemerintah akan tetap hadir dan memberikan perlindungan terhadap warga negara dari cara-cara yang diberlakukan oleh pinjol ilegal. 

Lalu, lewat platform apa saja, warga dapat melaporkan kejadian teror tersebut?

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pendana Pinjol Penyebab Kematian Ibu di Wonogiri

1. LPSK buka call centre 148 bagi korban yang ingin melaporkan aksi pinjol ilegal

Mural bahaya pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Deputi LPSK Brigjen (Purn) Pol Achmadi yang ikut dalam jumpa pers mengatakan aplikasi pinjol memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dana. Tetapi, bunganya sangat tinggi dan menjerat publik. 

"Kami berikan apresiasi bagi proses hukum yang sudah berjalan. LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi, korban pelapor untuk kepentingan peradilan. Mulai dari proses penyidikan hingga peradilan. Ini penting agar pelapor merasa aman, tidak takut dan dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," ungkap Achmadi. 

Ia mengatakan bagi warga yang ingin mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK maka bisa melalui beberapa cara. Selain mendatangi kantor LPSK di daerah Cijantung, warga juga bisa mengirimkan e-mail. 

"Bisa juga (warga menghubungi call centre) 148, nanti petugas tersebut akan mem-follow up laporannya. Bisa juga melalui aplikasi di Android," kata dia. 

LPSK sudah menyediakan aplikasi yang bisa digunakan di ponsel berbasis Android bernama SIPALI. Melalui aplikasi tersebut, warga bisa langsung membuat laporan. 

2. Polri telah menerima 371 laporan masyarakat terkait kasus pinjol ilegal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung kantor jasa pinjol usai digrebek (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sementara, selama ini polisi mengaku sudah menerima ratusan laporan masyarakat terkait pinjol ilegal tersebut. Total ada 371 laporan masyarakat yang diterima sepanjang periode 2020-2021 di Tanah Air. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan dari angka itu, sebanyak 91 laporan di antaranya sudah ditindaklanjuti. Sedangkan, 280 kasus pinjol ilegal lainnya masih dalam proses. 

"Dari 91 laporan terkait pinjol ilegal itu, 8 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan," ujar Helmy di Mabes Polri, pada 15 Oktober 2021 lalu.

Helmy mengakui bahwa kepolisian sedikit lambat dalam menangani kasus pinjol ilegal itu. Hal itu lantaran setiap laporan harus didalami dan diteliti secara keseluruhan, tidak hanya pada proses pinjam-meninjam uang saja.

"Jadi, kami tidak hanya melihat kasus ini secara parsial saja, tetapi keseluruhan terutama tindak pidananya," kata dia.

Menurut Helmy, 371 pinjol yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Kepolisian adalah pinjol ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar, Lapor Polisi!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya