Pemerintah Dorong Korban Pinjol Ilegal Segera Lapor Polisi
Korban pinjol bisa kontak call centre LPSK di nomor 148
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mendorong agar warga yang merasa menjadi korban aplikasi peminjaman online ilegal segera melapor ke polisi. Ia menjamin polisi akan memberikan perlindungan bagi korban. Bila dibutuhkan perlindungan yang spesifik, maka warga bisa melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi, siapapun yang menjadi korban dan masih diteror (oleh pinjol ilegal), jangan takut untuk menyampaikan laporan dan informasi ke kepolisian. Saya tahu Polri sangat pro aktif. Tapi, bila ada yang terlewat, silakan melapor," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Jumat (22/10/2021) dan disiarkan melalui YouTube.
Ia tak menampik apa yang dilakukan oleh aplikasi pinjol ilegal sudah merugikan masyarakat. Sebab, ada peristiwa di mana peminjam sudah meninggal pun, tetapi keluarganya tetap ditagih untuk membayar.
"Karena pinjam Rp1,2 juta, tetapi yang dibayar malah naik-naik. Akhirnya korban bunuh diri. Tetapi, keluarganya yang berada di kampung tidak dikabari. Disebutnya korban meninggal karena sakit perut. Belakangan, keluarga yang menengok (ke kota) malah ikut ditagih aplikasi pinjol," tutur pria yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Mahfud meminta agar teror-teror tersebut dihentikan. Ia pun mengapresiasi kinerja Polri yang gencar melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pemilik aplikasi pinjol ilegal. Ia menambahkan pemerintah akan tetap hadir dan memberikan perlindungan terhadap warga negara dari cara-cara yang diberlakukan oleh pinjol ilegal.
Lalu, lewat platform apa saja, warga dapat melaporkan kejadian teror tersebut?
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pendana Pinjol Penyebab Kematian Ibu di Wonogiri
1. LPSK buka call centre 148 bagi korban yang ingin melaporkan aksi pinjol ilegal
Deputi LPSK Brigjen (Purn) Pol Achmadi yang ikut dalam jumpa pers mengatakan aplikasi pinjol memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dana. Tetapi, bunganya sangat tinggi dan menjerat publik.
"Kami berikan apresiasi bagi proses hukum yang sudah berjalan. LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi, korban pelapor untuk kepentingan peradilan. Mulai dari proses penyidikan hingga peradilan. Ini penting agar pelapor merasa aman, tidak takut dan dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," ungkap Achmadi.
Ia mengatakan bagi warga yang ingin mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK maka bisa melalui beberapa cara. Selain mendatangi kantor LPSK di daerah Cijantung, warga juga bisa mengirimkan e-mail.
"Bisa juga (warga menghubungi call centre) 148, nanti petugas tersebut akan mem-follow up laporannya. Bisa juga melalui aplikasi di Android," kata dia.
LPSK sudah menyediakan aplikasi yang bisa digunakan di ponsel berbasis Android bernama SIPALI. Melalui aplikasi tersebut, warga bisa langsung membuat laporan.
Baca Juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar, Lapor Polisi!