Pemerintah RI Akan Kirim Bantuan Rp7,1 Miliar bagi Warga Palestina
Anggota DPR minta agar pengumpulan dana ke Palestina diaudit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia berencana mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina. Total nilai bantuan yang akan dikirim bagi warga Palestina di Gaza itu mencapai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,1 miliar.
"Bantuan kemanusiaan itu akan diberikan melalui Palang Merah Internasional. Semuanya, akan disalurkan melalui Indo Aid, gak bisa melalui Kemenlu saja. Jadi, kita yang kasih komitmen dan mereka yang mengerjakan," ungkap Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Febrian A Ruddyard ketika dikonfirmasi pada Sabtu, 22 Mei 2021 lalu.
Kemenlu, kata Febri, sudah mengontak mitranya di Palestina terkait pengiriman bantuan keuangan itu. Pemberian bantuan itu harus dilengkapi dengan nota kesepahaman dan nomor rekening yang jelas.
Ia mengatakan pemberian bantuan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia berbeda dengan yang disalurkan oleh Palang Merah Indonesia (PMI). Organisasi itu mengirimkan Rp1 miliar bagi warga Palestina.
"Mereka akan mengirimkan (bantuannya) sendiri. PMI kan mengirimkan bantuan bukan atas dasar nama pemerintah," tutur dia lagi.
Sementara, anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Muchammad Nabil Haroen, mendorong agar aliran dana bantuan ke Palestina diaudit. Mengapa muncul dorongan itu?
Baca Juga: Muhammadiyah Berhasil Himpun Bantuan Rp7 Miliar untuk Palestina
Baca Juga: Ini 5 Aksi Dukungan Pemerintah Indonesia untuk Palestina
1. Pemerintah harus menetapkan regulasi dan mekanisme pendistribusian dana bagi Palestina
Nabil mengatakan dalam beberapa hari terakhir bermunculan solidaritas dan penggalangan dana untuk Palestina. Alhasil ikut muncul lembaga dan perseorangan yang menggalang dukungan dan menghimpun dana atas nama Palestina.
"Maka, pemerintah perlu mengaudit aliran dana bantuan kemanusiaan untuk Palestina," kata Nabil seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Sabtu, 22 Mei 2021 lalu.
Anggota DPR yang duduk di komisi IX itu menjelaskan audit tersebut dilakukan demi kebaikan bersama sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas bantuan kemanusiaan. Selain itu, perlu juga pengawasan dari lembaga finansial dan filantropi internasional, agar donasi dan dukungan menjadi maksimal dan menghasilkan kemaslahatan publik.
Editor’s picks
"Sebaiknya, Pemerintah Indonesia menetapkan regulasi dan sekaligus mekanisme distribusi dana untuk Palestina, dengan melibatkan pihak terkait semisal duta besar atau wakil otoritas Palestina di Jakarta," tutur dia lagi.
Baca Juga: Dubes RI untuk Lebanon Sebut Masalah Palestina-Israel Penjajahan