Penantian 4 Tahun RJ Lino Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi
"Saya merasa terhormat diundang ke sini oleh KPK"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nyaris 12 jam lamanya mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/1). Ini merupakan pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka untuk pembelian tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Lino tiba di gedung Merah Putih sekitar pukul 10:00 WIB dengan mengenakan kemeja batik yang dilapisi jas berwarna hitam. Ia terlihat menenteng tas berwarna hitam, seolah menjadi pertanda pria berusia 66 tahun itu sudah siap bila pada Kamis kemarin hendak ditahan oleh penyidik.
Kepada media pada pagi hari Lino mengaku telah siap menghadapi apapun situasinya nanti.
"Ini proses yang harus dihadapi, ya saya akan hadapi," kata Lino pada pagi tadi.
Ia kemudian naik ke lantai dua di mana ruang pemeriksaan berada. Media sempat menduga ia bakalan ditahan pada Kamis kemarin. Namun, sekitar pukul 22:00 WIB, ia terlihat keluar tanpa mengenakan rompi oranye. Artinya, ia belum ditahan oleh penyidik KPK.
Di hadapan media, Lino mengaku sudah lama menantikan dipanggil oleh komisi antirasuah. Hal itu lantaran sudah empat tahun status hukumnya terkatung-katung tidak jelas. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah pada 15 Desember 2015 lalu lantaran menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd untuk menyediakan crane.
Gara-gara ditetapkan sebagai tersangka pula, Lino diberhentikan sebagai direktur utama di PT Pelindo II. Nama baiknya pun dinilainya sudah hancur karena cap sebagai koruptor melekat di dirinya.
Lalu, apa komentar Lino usai diperiksa sangat lama?
"Pertama, saya mengucapkan terima kasih, karena saya sudah menunggu selama empat tahun (untuk dipanggil). Saya terakhir kemari kan pada Februari 2016. Dengan begini saya bisa menjelaskan bagaimana status hukum saya kemarin," kata Lino kepada media.
Apa yang disampaikan oleh Lino sehingga ia merasa tak seharusnya diperiksa oleh komisi antirasuah?
Baca Juga: KPK Pastikan Tidak akan SP3 Kasus RJ Lino
1. Lino merasa tak pantas diperiksa oleh KPK karena sempat memperkaya Pelindo
RJ Lino ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Pelindo pada tahun 2009 lalu. Saat itu Menteri BUMN nya masih dijabat oleh Sofyan Djalil.
Lino seolah ingin menyampaikan ke media, bahwa ia sama sekali tak layak diperlakukan tahanan dan diperiksa di KPK. Sebab, ia mengklaim telah menguntungkan perusahaan pelat merah itu tujuh kali lipat.
"Saya hanya mau menjelaskan ya, ketika saya masuk ke Pelindo, asetnya hanya Rp6,5 triliun. Ketika saya berhenti, aset Pelindo itu sudah bertambah menjadi Rp45 triliun. Cari saja di negeri ini ada gak yang seperti itu? Saya rasa gak ada," kata Lino pada Kamis malam kemarin.
Editor’s picks
Ia bahkan menyebut angka-angka tersebut bukan suatu kebohongan. Lino seolah mencoba menjelaskan penunjukkan langsung perusahaan asal Tiongkok dalam pembelian crane mustahil sengaja dilakukan supaya ia yang lebih diuntungkan secara finansial.
"Anda bisa cek di buku Pelindo deh (soal angka kenaikan aset)," tutur dia lagi.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Kenapa Kasus RJ Lino Terkatung-Katung Sampai 4 Tahun