Penelitian Vaksin Nusantara yang Digagas Terawan Dihentikan Sementara
Uji klinis tahap I VakNus tak memenuhi kaidah penelitian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penelitian Vaksin Nusantara yang berbasis sel dendritik untuk pengobatan COVID-19 dihentikan sementara waktu. Hal itu terjadi usai digelar rapat antara komisi IX, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tim peneliti VakNus, Lembaga Eijkman dan Kementerian Riset dan Teknologi pada 10 Maret 2021 lalu.
Informasi itu terungkap dari akun media sosial epidemiolog dari Universitas Indonesia, Dr. Pandu Riono. Pandu mengunggah surat yang diteken oleh Plt Direktur Utama RSUP dr. Kariadi, Semarang, Dr. dr. Dodik Tugasworo Pramukarso. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Menindaklanjuti laporan singkat rapat kerja komisi IX DPR yang membahas mengenai penjelasan tentang dukungan Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara tanggal 10 Maret 2021, dengan ini kami sampaikan bahwa sebagai site research, mohon ijin untuk menghentikan sementara penelitian ini," demikian isi surat tersebut yang diunggah oleh Pandu.
Di dalam surat itu juga disebut alasan penelitian tersebut dihentikan sementara karena masih harus melengkapi dan mempersiapkan persyaratan penelitian sel dendritik. Pasalnya, penelitian uji klinis di tahap pertama dianggap tak memenuhi kaidah-kaidah etik penelitian.
"Penelitian vaksin dendritik belum mendapatkan izin PPUK (Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis) fase II dari BPOM," kata dr. Dodik di surat itu.
Apa kata BPOM soal penelitian vaksin berbasis sel dendritik itu yang dihentikan sementara waktu?
Baca Juga: Mitra Terawan Bikin Vaksin Nusantara, Profil Aivita Biomedical dari AS
Baca Juga: Komisi IX Desak BPOM Segera Beri Izin Uji Klinis II Vaksin Nusantara
1. BPOM bantah hentikan penelitian Vaksin Nusantara
Sementara, juru bicara vaksinasi COVID-19 dari BPOM, Lucia Rizka Andalusia membantah pihaknya menghentikan penelitian Vaksin Nusantara. Berdasarkan hearing yang dilakukan pada 16 Maret 2021 lalu, antara tim peneliti VakNus, para ahli dan Komisi Nasional Penilai Obat, masih banyak yang perlu diperbaiki.
"Mereka kami minta untuk memperbaiki. Masalahnya banyak lah yang harus diperbaiki," ujar Lucia ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Senin (22/3/2021).
Setelah data dan kegiatan penelitian yang diminta oleh BPOM diperbaiki, maka tim peneliti Vaksin Nusantara harus kembali mengajukan izin PPUK seperti di tahap sebelumnya.
"Iya (harus mengulangi lagi tahapannya)," tutur dia.
Sedangkan, juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyebut penelitian mengenai vaksin nusantara sedang dikaji oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkes. "Pengkajian terkait usulan yang harus dilengkapi dari BPOM," kata Nadia kepada IDN Times melalui telepon.
Salah satu yang disorot oleh BPOM yakni mengenai komite etik dan lokasi dilakukannya uji klinis tidak sinkron. Komite etik Vaksin Nusantara berada di RSPAD Gatot Subroto, sedangkan uji klinis dilakukan di RSUP dr. Kariadi, Semarang.
Artinya tak ada komite etik yang mengawasi selama uji klinis dilakukan di Semarang. Sementara, uji klinis tahap I, sudah melibatkan subyek penelitian manusia.
Editor’s picks
Baca Juga: Beri Catatan soal Vaksin Nusantara Terawan, Kepala BPOM Dicecar DPR