Pengajuan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak KPK
Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengajuan justice collaborator (saksi pelaku bekerja sama) terdakwa Gubernur non aktif Zumi Zola rupanya tidak diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis (8/11), jaksa Airin Karnia Sari mengatakan ada dua alasan mengapa KPK menolak pengajuan JC mantan aktor sinetron tersebut.
Kendati demikian, tuntutan hukuman bagi Zumi tidak begitu berat yakni 8 tahun. Padahal, ia didakwa dengan dua perbuatan korupsi yaitu menerima gratifikasi dan mendorong agar bawahannya menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi agar mengesahkan APBD Perubahan tahun anggaran 2017.
"Pertama, bahwa terdakwa Zumi Zola Zulkifli adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut baik sebagai penerima gratifikasi maupun pemberi suap terkait pengesahan APBD TA 2017 dan APBD TA 2018," ujar Airin membacakan surat tuntutan setebal 1.200 halaman siang tadi.
Alasan kedua, keterangan yang disampaikan oleh Zumi dianggap belum signifikan dan bersifat untuk menentukan dan membongkar pelaku tindak kejahatan lainnya. Lalu, apa komentar kuasa hukum Zumi, Farizi? Padahal, menurut dia, kliennya sudah bersikap kooperatif terhadap penyidikan kasus ini.
Baca Juga: [BREAKING] Gubernur Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara
1. Kuasa hukum Zumi Zola akan mempelajari keputusan KPK yang menolak JC
Ditemui usai mengikuti persidangan tuntutan, Farizi pun mengaku bingung mengapa pengajuan saksi pelaku bekerja sama Zumi Zola yang dimasukan ke KPK pada (25/10) lalu tidak dikabulkan. Sebab, menurut Farizi, kliennya sudah berupaya bersikap kooperatif. Salah satunya dengan membuka informasi dan keterlibatan pihak lain dalam kasus penerimaan gratifikasi.
"Bahkan, dalam kasus pemberian uang ketok palu, kami ikut membongkar si A juga sudah terima. Kan di ruang sidang, kami juga bersinergi dengan jaksa. Apakah hal-hal itu masih dianggap kurang?," tanya Farizi di Pengadilan Tipikor pada Kamis (8/11).
Kendati begitu, Farizi tidak ingin buru-buru menyimpulkan apa pun. Ia mengaku akan mempelajari lebih lanjut keputusan dari KPK soal penolakan JC kliennya. Sebab, tidak semua isi surat tuntutan dibacakan di ruang sidang tadi.
Farizi pun tidak terima kliennya disebut merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap pemberian uang ketok palu. Sebab, Zumi sudah berupaya mencegah bahkan menakut-nakuti DPRD agar tidak lagi melanjutkan praktik meminta uang agar anggaran bisa disahkan.
"Kalau yang disebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab, maka orang tersebut sudah memiliki inisiatif dari awal," tutur dia.
Baca Juga: 5 Fakta Uang Miliaran Rupiah di Balik Kasus Korupsi Zumi Zola