[BREAKING] Gubernur Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara 

Jaksa menilai Zumi terbukti menerima gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Provinsi Jambi, Zumi Zola, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama lima tahun usai menyelesaikan masa hukumannya. Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (8/11) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Menurut jaksa, Zumi terbukti telah menerima gratifikasi senilai Rp37,4 miliar, US$183.300, Sin$100 ribu dan satu unit Toyota Alphard. Semua benda itu diperoleh dari rekanan atau kontraktor yang sering mendapatkan proyek dari Pemprov Jambi. 

"Hal itu diterima oleh terdakwa (Zumi Zola) sejak Februari 2016 hingga November 2017 dari para rekanan," ujar jaksa yang membacakan surat tuntutan setebal sekitar 1.200 halaman pada hari ini. 

Dalam penerimaan gratifikasi, Zumi melakukannya bersama-sama dengan Aprif Firmansyah (orang kepercayaan Zumi Zola), Asrul Pandapotan (kontraktor) dan Arfan (eks Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi). 

Selain itu, Zumi juga dianggap jaksa terbukti menyuap puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan RAPBD 2017. Apalagi menurut kesaksian seorang anggota DPRD, penyerahan uang suap yang dikenal dengan istilah 'ketok palu' itu disebut sudah biasa dan bagaikan air mengalir. 

Ikuti terus pemberitaannya di IDN Times. 

Baca Juga: Curhat Kontraktor yang Rela Bayar ke Zumi Zola Demi Dapat Proyek

Topik:

Berita Terkini Lainnya