PK Dikabulkan, Eks Ketua DPD Irman Gusman Tinggalkan Lapas Sukamiskin
Hukumannya didiskon dari 4,5 tahun jadi 3 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nasib baik tengah menghampiri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman. Sebab, pada Rabu (25/9), Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dan memberikan diskon hukuman kepada Irman dari yang semula 4,5 tahun menjadi 3 tahun.
Vonis 4,5 tahun dibacakan oleh majelis hakim pada 2016 lalu. Itu berarti dengan adanya putusan dari MA ini, Irman tak perlu lagi menjalani sisa 1,5 tahun di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung.
Ia pun akhirnya melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin pada Kamis sore kemarin. Konfirmasi diperoleh dari Kadiv Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Haris pada Sabtu kemarin (28/9).
"Iya (Irman Gusman) sudah bebas pada Kamis sore. PK-nya disetujui dari empat tahun menjadi tiga tahun. Berarti sudah (dijalani) semua masa penahanannya," kata Abdul.
Ini menjadi pukulan telak bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, untuk kesekian kalinya putusan MA tidak beriringan dengan semangat komisi antirasuah dalam memberantas korupsi.
Lalu, apa komentar KPK mengenai kasus yang pernah mereka tangani itu, malah kemudian vonisnya didiskon oleh Mahkamah Agung?
Baca Juga: Menang PK, Irman Gusman Masih Warga Binaan Lapas Sukamiskin
1. Walau merasa kecewa, namun KPK tetap menghormati putusan MA
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku menghormati putusan dari Mahkamah Agung (MA) itu walau tetap merasa kecewa.
"Tapi, putusan Mahkamah Agung adalah putusan peradilan yang harus dihormati. Apalagi KPK adalah institusi penegak hukum," kata Febri ketika ditemui pada Kamis malam kemarin.
Kendati vonisnya didiskon oleh MA, namun Febri tegas mengatakan Irman tetap terbukti pernah melakukan perbuatan korupsi. Sehingga, dengan memproses Irman sudah menjadi keputusan yang tepat.
"Tapi, satu hal yang clear dalam putusan PK ini tidak benar klaim-klaim yang dikatakan oleh pihak-pihak tertentu, bahwa tidak ada korupsi di sini. Jadi, kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan Irman Gusman tidak terbukti melakukan korupsi, itu pasti keliru," kata mantan aktivis antikorupsi itu.
Baca Juga: KPK Cium Ada Upaya Pemutarbalikan Fakta Soal Vonis Irman Gusman