Usai Lakukan OTT, KPK Geledah Dua Rumah Bupati Sidoarjo
Saiful Ilah masih membantah terima suap dari proyek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan usai digelar operasi senyap di perkara suap Bupati Sidoarjo. Penggeledahan dilakukan di beberapa titik yakni yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Jawa Timur, Desa Janti Dusun Balongan, dan kantor dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo. Dua lokasi pertama merupakan kediaman Saiful.
Konfirmasi soal penggeledahan di perkara OTT Bupati Sidoarjo telah direstui oleh Dewas disampaikan oleh Plt juru bicara, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1).
"Kegiatan penggeledahan perkara Sidoarjo, Jumat, 10 Januari 2020. Penggeledahan di tiga lokasi," ujar Ali hari ini.
Lalu, bagaimana dengan izin penggeledahan di perkara suap yang menimpa KPU? Apakah sudah diberikan izin juga oleh dewan pengawas?
Baca Juga: KPK: Bupati Sidoarjo Diduga Terima Suap dari Proyek Rp550 Juta
1. Bupati Saiful bantah terima duit suap proyek
Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Bupati Saiful sebagai tersangka usai pada Kamis dini hari kemarin resmi menjadi tahanan KPK. Ketika dikonfirmasi, bupati selama dua periode itu membantah menerima duit suap dengan total Rp550 juta.
"Ya, katanya OTT (operasi tangkap tangan), tetapi saya (ketika ditangkap) tidak ada pegang uang sama sekali," kata Saiful pada Jumat (10/1) seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Ia mengaku yakin tak menerima duit dari proyek infrastruktur yang bersumber dari kontraktor bernama Ibnu Ghopur. Namun, Saiful tetap membantah menerima duit dari Direktur PT Rudy Jaya tersebut.
"Yakin (tidak terima). Waktu digeledah juga tak ditemukan uang," kata dia lagi.
Baca Juga: KPK Gelar 2 OTT di Awal 2020, Firli: Itu Memprihatinkan Bukan Gebrakan