Perbakin: KTA yang Dimiliki Pelaku Teror ke Mabes Polri Palsu
Di market place banyak ditawarkan beli airsoft gun dapat KTA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PB Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (Perbakin), Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto mengatakan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dimiliki oleh pelaku teror ke Mabes Polri adalah kartu palsu. Ia menjelaskan pelaku teror ke Mabes Polri bukan anggota PB Perbakin, melainkan klub menembak di bawah pengurus Provinsi DKI Jakarta.
"Tetapi, basis shooting club (klub menembak) tersebut sudah lama bubar," ujar Joni melalui keterangan tertulis pada Kamis (1/4/2021).
Artinya, klub menembak itu bila hingga kini masih ada beroperasi secara ilegal. Selain itu, kata Joni, sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PB Perbakin, KTA klub menembak tidak dibolehkan menggunakan logo Perbakin. "Yang dibolehkan hanya menggunakan logo klub saja," tutur dia lagi.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perbakin, Fitrian Yudis ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada hari ini. Ia mengatakan klub menembak di mana pelaku teror yang berinisial ZA tergabung sudah dibubarkan, jauh sebelum terjadi peristiwa di Mabes Polri.
"Karena banyak pelanggaran, salah satunya mungkin karena tidak mematuhi ketentuan administrasi," ungkap Fitrian.
Ia menggaris bawahi individu yang menjadi anggota klub menembak belum tentu anggota Perbakin. Sementara, anggota yang terdaftar di Perbakin sudah pasti berada di naungan klub menembak yang teregistrasi di Perbakin.
"Jadi, perempuan ini kan terdaftarnya di klub menembak, belum tentu dia anggota Perbakin. Setiap klub menembak harus ada di bawah naungan Perbakin. Bila tidak, maka dinyatakan ilegal," tutur dia.
Sementara, menurut keterangan dari anggota Perbakin lainnya, Bambang Susatyo, senjata yang digunakan oleh ZA bukan senjata dengan peluru tajam. Melainkan, airsoft gun, senjata yang digunakan untuk keperluan olahraga dan rekreasi.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki senjata airsoft gun?
Baca Juga: Dikenal Tertutup, Pelaku Teror Mabes Polri Sering Ganti Nomor Telepon
Baca Juga: Bamsoet: Pelaku Penyerangan di Mabes Polri Bukan Anggota Perbakin
1. Untuk bisa jadi anggota Perbakin harus lulus uji sertifikasi menembak
Joni menjelaskan untuk bisa menjadi anggota Perbakin, maka individu tersebut harus terdaftar di klub menembak di bawah naungan pengurus kabupaten, kota atau provinsi. Tetapi, individu itu harus sudah lulus dan memiliki sertifikasi menembak sesuai dengan bidangnya.
"Aturan yang berlaku di kami ketat dan kami menerapkan disiplin yang kuat terhadap seluruh anggota," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS) itu.
Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan mimpi Perbakin agar bisa melahirkan atlet yang profesional dan berprestasi hingga ke tingkat internasional secara berkelanjutan dan mandiri.
Sedangkan, Fitrian menjelaskan KTA Perbakin berlaku selama dua tahun. Setelah itu, anggota harus kembali melakukan ujian untuk bisa memperbarui keanggotaannya.
"Kami tidak memberlakukan masa keanggotaan lama karena psikologi orang kan berbeda-beda," tuturnya.
Editor’s picks
Di dalam KTA itu, juga tercantum informasi mengenai klub menembak tempat individu bernaung. Sehingga, mudah untuk dilakukan pelacakan.
Baca Juga: [BREAKING] Begini Isi Surat Wasiat Pelaku Teror di Mabes Polri untuk Keluarganya