Peringati May Day 2023, Demokrat Kembali Tegaskan Tolak Omnibus Law
Fraksi Demokrat sempat walk out saat UU Ciptaker disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menegaskan penolakan partainya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada era pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo. Sebab, undang-undang itu dianggap lebih memihak penguasa dan merugikan buruh. Maka itu, pria yang akrab disapa AHY itu berjanji bakal terus memperjuangkan hak-hak dasar buruh dan pekerja.
"Jalan perjuangan pemenuhan hak-hak buruh masih panjang. Partai Demokrat akan terus memperjuangkan hak-hak dasar para buruh serta pekerja, sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawabnya," ungkap AHY dalam keterangan tertulis, Senin (1/5/2023).
Ia juga mengucapkan Hari Buruh Internasional atau May Day kepada para pekerja di seluruh Tanah Air. Mantan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) itu berharap tenaga kerja Indonesia diberi kesempatan menjadi tuan rumah di negaranya sendiri.
"Kami kembali menolak secara tegas UU Cipta Kerja, terutama yang berkaitan dengan outsourcing dan upah buruh murah. Selain itu, kami juga menolak tenaga kerja asing yang tak memiliki keterampilan," katanya.
AHY mengklaim dalam safarinya ke sejumlah daerah di Tanah Air, ia dan Demokrat selalu menyempatkan waktunya untuk bertemu dengan buruh. Dia mengaku mendengarkan, menyerap keluhan dan aspirasi mereka.
"Kami akan bantu untuk menyuarakan asipirasi mereka di ruang-ruang publik," tutur dia.
Baca Juga: Anies Baswedan Tak Respons Sama Sekali Undangan May Day Fiesta Buruh
1. AHY sebut Hari Buruh dijadikan hari libur era kepemimpinan SBY
Lebih lanjut, AHY mengatakan, salah satu warisan berharga dari satu dekade kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni 1 Mei dijadikan hari libur nasional, 1 Mei mulai dijadikan hari libur sejak 2014.
Hal itu disampaikan SBY di hadapan sekitar 1.000 buruh di PT Maspion I di Aloha, Sidoarjo. "Hari buruh nasional di Indonesia ditetapkan menjadi hari libur nasional di saat kepemimpinan Presiden ke-6 SBY. Hari libur diberlakukan sejak 1 Meri 2014," kata dia.
Warisan lain yang dinilai bermanfaat bagi buruh yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. "Itu juga merupakan warisan dari Presiden SBY terkait ketenagakerjaan, khususnya revisi UU Ketenagekerjaan pada masa itu," ujarnya.
Baca Juga: Didukung KSPSI Jadi Capres 2024, Ganjar Bicara Kesejahteraan Buruh