Pesan KPK ke Kementerian BUMN: Kalau Pilih Pimpinan Lihat Rekam Jejak
Dirut BUMN INTI juga tersangkut kasus korupsi e-KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pesan penting kepada Kementerian BUMN dalam hal pemilihan pimpinan perusahaan pelat merah. Melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, mewanti-wanti agar memperhatikan rekam jejak ketika menunjuk direktur utama BUMN.
Pernyataan itu disampaikan oleh Febri pada Rabu (2/9) ketika memberikan keterangan pers mengenai penetapan status tersangka baru dalam kasus suap antar proyek BUMN. Praktik suap itu terungkap lantaran dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam pada 31 Juli-1 Agustus lalu.
Kasusnya kemudian terus dilanjutkan dan dari hasil penyidikan, KPK menetapkan satu orang lagi tersangka. Ia adalah Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI), Darman Mapanggara.
"Tersangka DMP (Darman) selaku Direktur Utama PT INTI diduga bersama-sama TSW (Taswin Nur, staf PT INTI) memberi suap kepada AYA (Andra) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal agar proyek baggage handling system (BHS) dikerjakan oleh PT INTI," ujar Febri semalam.
Berdasarkan keterangan dari penyidik, Darman menyuap Andra sekitar Rp1 miliar. Tujuannya, agar Andra selaku Direktur Keuangan AP II bisa membantunya mendapatkan proyek di perusahaan pelat merah tersebut.
Permasalahan muncul karena Andra sendiri bukan wajah baru bagi penyidik komisi antirasuah. Ia sudah kerap bolak-balik ke KPK untuk dimintai keterangan mengenai kasus mega korupsi, KTP Elektronik. Statusnya kini masih sebagai saksi kendati sempat ada informasi ia ikut menikmati aliran dana proyek KTP Elektronik ketika masih duduk sebagai Direktur Teknologi dan Produksi.
"Proses pemilihan unsur pimpinan BUMN atau BUMD perlu juga menjadi perhatian.
Terutama yang perlu diperhatikan adalah rekam jejak dan dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus korupsi atau kejahatan lain dari calon direksi di posisi sebelumnya juga harus diperhatikan," kata dia lagi.
Lalu, seberapa jauh keterlibatan Darman di kasus proyek KTP Elektronik?
Baca Juga: Ini Alasan KPK Tetapkan Dirut BUMN INTI Jadi Tersangka Korupsi
1. Darman diangkat oleh Menteri Rini sebagai Direktur Utama PT INTI pada tahun 2017
Darman Mappangara diangkat oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada 2017 lalu sebagai Direktur Utama PT INTI. Berdasarkan informasi di situs resmi PT INTI, perusahaan pelat merah itu resmi berdiri pada 30 Desember 1974. Bidang usaha INTI meliputi produk-produk radio sonde, radio high frequency (HF), radio very high frequency (VHF), pesawat telepon, dan stasiun bumi untuk sistem komunikasi satelit domestik (SKSD) Palapa.
Di situs itu pula tertulis PT INTI memiliki empat fasilitas produksi termasuk laboratorium software komunikasi data. Ketika masuk ke dalam PT INTI, Darman akhirnya berhasil menjawab tantangan Menteri Rini untuk keluar dari rapor merah. Darman menyebut setelah bekerja keras selama empat tahun akhirnya peningkatan kinerja perusahaan bisa berlipat.
"Kondisi perusahaan dibanding tahun lalu, sales naik 2 kali lipat tapi kontrak naik 3 kali lipat,” ujar Darman kepada media pada 26 November 2017 lalu.
Berkat kerja keras Darman dan timnya, PT INTI berhasil mendapatkan nilai kontrak BUMN dengan angka yang lebih meningkat pada 2017 lalu. Dari semula Rp700 miliar menjadi Rp2 triliun. Tingkat penjualannya pun juga meningkat dari semula Rp80 miliar menjadi Rp1,5 triliun.
Sebelum masuk ke PT INTI, Darman duduk sebagai Direktur Teknologi dan Produksi di PT LEN Industri. Perusahaan itu merupakan pihak yang menyediakan teknologi agar data di dalam KTP Elektronik bisa dibaca.
Berdasarkan informasi dari situs resmi LEN Industri, perusahaan itu dan INTI masuk ke dalam satu holding "National Defence and High Technology". Ini merupakan rencana Kementerian BUMN untuk menggabungkan enam BUMN termasuk LEN Industri dan INTI. Empat BUMN lainnya yaitu PT Pindad, PT Dahana, PT Inuki dan PT Dirgantara Indonesia.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dirut BUMN Perindo Terancam Bui 20 Tahun