TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pimpinan KPK Sempat Dijanjikan Bertemu Jokowi, Tapi Kemudian Batal 

Pimpnan KPK ingin membahas revisi UU nomor 30 tahun 2002

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengakui semula dijadwalkan akan bertemu dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada hari ini, Senin (16/9). Dalam pertemuan itu, Agus hendak membahas situasi yang kini terjadi di komisi antirasuah dan revisi UU KPK. Sayang, pertemuan yang sudah dijadwalkan hari ini ternyata batal. 

"Sempat ada undangan tadi malam. Tapi, kemudian mungkin, karena kesibukan Presiden, undangan itu kemudian ditunda dulu," kata Agus di gedung KPK usai melantik dua pejabat baru komisi antirasuah pada pagi tadi. 

Lalu, kapan Agus dan pimpinan lain dijadwalkan bertemu Jokowi lagi? Ia pun mengaku tak tahu. 

"Katanya Pak Pratik (Mensesneg Pratikno), masih jadwalkan longgarnya Presiden, kapan ya?," tutur dia lagi. 

Padahal, ketika dikonfirmasi ke mantan Gubernur DKI Jakarta pada pagi tadi, justru ia yang mengaku tak tahu kapan bisa menemui pimpinan KPK. Jokowi juga menggantungkan realisasi pertemuan itu ke Mensesneg. Apakah ini menandakan Jokowi sesungguhnya enggan bertemu dengan pimpinan KPK jilid IV?

Baca Juga: Jokowi: Tidak Ada Istilah Pengembalian Mandat di UU KPK

1. Publik diminta untuk bertanya kepada Mensesneg apakah ada pengajuan pertemuan dari KPK

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ketika dikonfirmasi kapan hendak bertemu dengan pimpinan KPK, Jokowi justru meminta media agar mengecek hal tersebut ke Mensesneg, Pratikno. 

"Tanyakan ke Mensesneg ada enggak pengajuan itu. Kalau ada (pengajuan pertemuan) tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," kata Jokowi di Jakarta pada hari ini. 

Ia pun turut mengomentari mengenai pengembalian mandat yang dilakukan oleh tiga pimpinan KPK. Menurut Jokowi, di dalam UU nomor 30 tahun 2002 mengenai KPK, tidak dikenal istilah pengembalian mandat kepada Presiden. 

"Dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

Ia melanjutkan di dalam UU tersebut yang ada yakni mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terkena tindak pidana korupsi. 

"Kalau yang namanya mengembalikan mandat, enggak ada," kata dia lagi. 

2. Jokowi meminta Agus dan pimpinan lainnya bijak dalam bernegara

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Lebih lanjut, Jokowi meminta agar Agus dan pimpinan KPK lainnya lebih bijak ketika bersikap. Apalagi KPK merupakan lembaga negara. 

"Jadi, bisa saya sampaikan, KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi, bijaklah kita bernegara," kata Jokow mengingatkan. 

Mantan Wali Kota Solo itu tak meragukan kinerja pimpinan jilid IV. Bahkan, ia mengakui kinerjanya baik. 

Baca Juga: Mahfud MD: SP3 dalam RUU KPK Agar Status Tersangka Tak Seumur Hidup

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya