TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pimpinan: UU Baru Bertentangan dengan Janji Presiden Mau Kuatkan KPK

Istana bilang Perppu KPK sudah tak lagi dibutuhkan

mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sangat berharap Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) komisi antirasuah. Sebab, bila ke depan komisi antirasuah tetap berjalan dengan undang-undang nomor 19 tahun 2019, maka upaya pemberantasan korupsi akan padam.

KPK dikhawatirkan tidak lagi punya kewenangan untuk menangkap koruptor. Situasi itu semakin lengkap pimpinan baru yang dinilai sesuai dengan selera DPR akan dilantik pada (21/12). Memang undang-undang itu masih bisa dibatalkan melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, peluangnya sangat kecil. 

Hal itu sudah tercermin dari ditolaknya gugatan materi UU KPK yang diajukan oleh 18 mahasiswa pasca sarjana dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Zico Leonard. Gugatan mereka ditolak oleh hakim MK pada Kamis (28/11). Alasannya, undang-undang yang digugat tidak sesuai. 

Maka, kini satu-satunya harapan KPK tinggal kepada Presiden Jokowi. Ia bisa menguatkan KPK dengan mengeluarkan Perppu atau berkontribusi melemahkan dan tetap diam saja. 

"Sampai hari ini kita masih berharap kebijaksanaan dari bapak Presiden RI bahwa untuk mengeluarkan Perppu. Kita masih sangat berharap untuk itu. Karena KPK, seluruh pegawai dan pegawai melihat bahwa UU baru memiliki banyak cara untuk melemahkan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (29/11) di Gedung Merah Putih. 

Lalu, bagaimana dengan nasib gugatan uji formil yang diajukan oleh Syarif dan dua pimpinan aktif lainnya ke MK? Apakah akan tetap dilanjutkan?

Baca Juga: Tiga Pimpinan Ikut Gugat UU Baru KPK ke Mahkamah Konstitusi

1. Proses pengajuan uji formil tiga pimpinan KPK masih panjang

(Tiga pimpinan KPK mengajukan judicial review) ANTARA FOTO/Ariella

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah proses pengajuan uji formil undang-undang nomor 19 tahun 2019 masih berlangsung cukup panjang. Sebab, mereka memasukan gugatan formil pada (20/11) lalu. 

"Kan baru dimasukan permohonan, nanti perbaikan, ada sidang panel, pleno dan pembuktian," kata Febri pada Kamis malam (28/11). 

Selain gugatan materi yang dilakukan oleh 18 mahasiswa dan Zico, masih ada lima gugatan lainnya. Gugatan tersebut sudah terdaftar di MK. 

2. Pengesahan undang-undang baru KPK dianggap bertentangan dengan janji Jokowi

(Presiden Jokowi di Hari Antikorupsi Sedunia 2018) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Lebih jauh, Syarif turut mengatakan dengan disahkannya undang-undang baru KPK berarti Presiden Jokowi tak menepati janjinya untuk memperkuat komisi antirasuah. Mantan pengajar di Universitas Hasanuddin itu mengatakan di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019, ada 26 poin yang dinilai akan melemahkan komisi antirasuah sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang independen. 

"Kami melihat bahwa proses dalam revisi UU KPK dengan syarat-syarat pembentukan peraturan dan perundang-undangan. Jadi, dari segi formil dan substansi (di dalam UU itu) bertentangan dengan janji Beliau dari awal bahwa satu akan memperkuat KPK. Sedangkan, kenyataannya undang-undang itu malah melemahkan KPK," kata Syarif.

Oleh sebab itu, pimpinan KPK dan masyarakat masih berharap Presiden Jokowi masih tergerak hatinya untuk menerbitkan Perppu.  

Baca Juga: Istana: Perppu KPK Sudah Tidak Diperlukan Lagi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya