PKS-Demokrat Tolak RUU Kesehatan Disahkan di Rapat Paripurna DPR
RUU Kesehatan rencananya disahkan menjadi UU pada hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bakal disahkan rencananya dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan yang digelar pada Selasa (20/6/2023). Sebelumnya, telah dilakukan pembahasan mini fraksi yang dilakukan oleh sembilan fraksi dan pemerintah di ruang rapat kerja komisi IX DPR pada Senin (19/6/2023).
Berdasarkan rapat kerja pada Senin kemarin, diketahui ada dua fraksi yang menolak RUU Kesehatan yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan, dua partai lainnya yakni Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui dengan catatan.
Anggota komisi IX DPR dari fraksi Demokrat, Aliyah Mustika Ilham menilai pembahasan RUU Kesehatan tersebut terlalu terburu-buru. Pembentukan undang-undang, kata Aliyah, harus sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan yang baik seperti yang tertuang di dalam UU nomor 13 tahun 2022. Isi aturan itu yakni pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Fraksi Partai Demokrat menilai selama penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan kurang memberikan ruang dan waktu yang cukup panjang, sehingga terkesan sangat terburu-buru," ungkap Aliyah seperti dikutip dari YouTube Komisi IX DPR pada Selasa (20/6/2023).
"Kami meyakini bila diberikan waktu yang lebih panjang lagi, maka RUU ini akan lebih holistik, berbobot dan berkualitas," tutur dia.
Baca Juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan
Baca Juga: Nakes Ancam Mogok Kerja 14 Juni Bila DPR Tetap Bahas RUU Kesehatan
1. Partai Demokrat kritisi sikap pemerintah yang hapus mandatory spending di sektor kesehatan
Di sisi lain, Demokrat juga mengkritisi sikap pemerintah yang malah menghapus mandatory spending di sektor kesehatan. Itu dikenal sebagai pengeluaran negara yang diatur di dalam undang-undang.
Padahal, kata Aliyah, pihaknya terus memperjuangkan agar anggaran kesehatan bisa ditetapkan lebih dari 5 persen dari APBN. Hal itu tertuang di dalam UU.
"Fraksi Partai Demokrat dalam rapat panja telah mengusulkan dan memperjuangkan anggaran kesehatan atau mandatory spending di luar gaji dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, tidak disetujui dan pemerintah justru lebih memilih mandatory spending kesehatan dihapuskan," kata dia.
Menurut Demokrat, sikap pemerintah itu mencerminkan komitmen politik yang minim untuk memberikan akses kesehatan merata kepada rakyat. Mandatory spending, kata Aliyah, tetap dibutuhkan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan, Dokter Eva: Apa Menkes yang Layani Pasien? Lawan!