TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Jakarta Selatan Perintahkan KPK Segera Tetapkan Boediono Jadi Tersangka Kasus Bank Century

Negara dirugikan Rp 7,4 triliun dalam kasus Bank Century

IDN Times/Ahmad Mustaqim

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (9/4) mengabulkan sebagian gugatan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait kasus korupsi Bank Century. Kasus yang berkembang pada 2009 lalu itu menurut penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara Rp 7,4 triliun. 

Hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terus memproses secara hukum terhadap beberapa nama seperti mantan Wakil Presiden, Boediono, Muliman D. Hadad, dan Raden Pardede sebagai tersangka. Gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Boyamin senyap tanpa pemberitaan dari media. 

Apa isi lengkap putusan tersebut dan apa respons dari KPK terhadap putusan hakim?

Baca juga: Inilah Kehidupan Terpidana Kasus Bank Century Selama Buron di Singapura

1. Memerintahkan KPK agar segera menetapkan Boediono sebagai tersangka

IDN Times/Ahmad Mustaqim

Hakim Effendi memerintahkan agar lembaga anti rasuah segera menetapkan beberapa nama sebagai tersangka. Nama-nama itu antara lain mantan Wakil Presiden Boediono, Muliaman D. Hadad, dan Raden Pardede. Ketiga nama tersebut juga disebut di dalam dakwaan dan dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum turut bersama tersangka Budi Mulya ikut merugikan negara. 

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan UU yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan seperti yang tertuang di dalam surat dakwaan atas nama Budi Mulya. Atau melimpahkannya (kasus) kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Effendi ketika membacakan putusan pada Senin kemarin. 

Budi sendiri saat ini sedang menjalani vonis penjara selama 15 tahun setelah mengajukan kasusnya hingga ke tingkat kasasi. 

2. Boyamin segera menyerahkan salinan putusan ke KPK

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan akan menyerahkan secepatnya kepada lembaga anti rasuah salinan putusan pra peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salinan tersebut dibutuhkan untuk menjadi acuan KPK menetapkan tersangka baru. 

3. KPK akan mempelajari putusan PN Jakarta Selatan 

IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan menghormati putusan PN Jakarta Selatan. Mereka mengaku tidak akan langsung menetapkan beberapa nama tersebut sebagai tersangka. 

"Setelah itu, kami mempelajari lebih lanjut apa yang menjadi kewajiban KPK, termasuk bagaimana pelaksanaan kewajiban itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Senin kemarin. 

Baca juga: KPK: Sistem Pemerintahan Korup Tidak Bisa Dijadikan Alasan Kepala Daerah Korupsi

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya