TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dalami Kasus Korupsi Kemah, Polisi Panggil Dahnil Anzar Hari Ini

Dahnil Anzar diperiksa sebagai saksi

IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak pada Jumat (23/11). Keterangan Dahnil dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan korupsi kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia pada tahun 2017. 

"(Hari) Jumat, Ketua PP Muhammadiyah akan kami panggil," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan saat dikonfirmasi pada Kamis (22/11). 

Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Direktorar Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terhadap kasus ini pada (19/11) dan statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Lalu, barang bukti apa saja yang telah dikantongi pihak polisi sehingga yakin ada praktik korupsi di dalam acara tersebut?

Baca Juga: Jadi Koordinator Jubir Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Mundur dari PNS

1. Polda telah berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti

(Ilustrasi anti korupsi) Corruption Watch

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono, pihak polisi telah berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti, antara lain daftar isian pelaksanaan anggaran serta proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel dengan tema "Pemuda Hebat Jaga Bumi". 

"Kami juga telah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak lain, di antaranya Kemenpora," ujar Argo di kantor Polda Metro Jaya pada Kamis kemarin. 

2. Polisi menduga ada potensi kerugian negara dalam kasus anggaran kemah

(Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pemeriksaan terhadap pria yang menjabat sebagai koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno itu, dijadwalkan berlangsung pukul 10:00 WIB. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun, polisi masih menunggu audit secara keseluruhan soal total kerugian dan jumlah dana yang diduga diselewengkan. 

"Kami masih menunggu hasil yang lebih detail," ujar Bhakti. 

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan kasus ini mereka tindak lanjuti karena ada laporan. 

"Maka, Polda bisa langsung membuat surat perintah penyelidikan," kata Argo pada Senin kemarin. 

 

Baca Juga: Usut Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Dahnil Anzar 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya