Polisi Berhenti Usut Dugaan Korupsi Istri Bupati Pakpak Bharat
Tirta diduga tersangkut kasus korupsi senilai Rp143 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, ada dugaan uang suap yang diterima oleh Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, digunakan untuk mengamankan kasus hukum istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi. Hal itu disampikan Agus saat memberi keterangan pers pada Minggu (18/11) kemarin.
Meski hal itu belum bisa dipastikan, tapi hari ini, Senin (19/11), Polda Sumatera Utara disebut menghentikan pengusutan kasus korupsi yang diduga menyeret nama Tirta.
Konfirmasi ini diperoleh IDN Times dari Kabid Humas Polda Sumatera Utara AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
"Itu kasus yang terjadi pada 2014 lalu dan kegiatan PKK. Kemudian, kami menerima laporannya dari Polres Pakpak Bharat," ujar Tatan ketika dihubungi melalui telepon Senin siang.
Lalu, apa alasan polisi mengeluarkan SP3 alias menghentikan pengusutan kasus tersebut?
Baca Juga: Cegah Korupsi di Daerah, Pemerintah Perkuat Pengawas Internal
1. Istri Bupati Pakpak Bharat telah mengembalikan uang yang diduga telah dikorupsi
AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, status Tirta kemarin masih sebagai saksi dan pengusutan kasusnya ada di tingkat penyelidikan. Pada awal 2018, kasus Tirta kemudian dilimpahkan ke Polda Sumut.
"Dari pihak Polda, kami melakukan klarifikasi dan dari inspektorat ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 143 juta. Kemudian, karena keuangan negara sudah dikembalikan, maka penyelidikannya dihentikan," ujar Tatan kepada IDN Times.
Surat SP3 sudah dikeluarkan oleh Polda Sumut pekan lalu. Penanganan perkara di tingkat kepolisian memang berbeda dengan yang dilakukan oleh KPK. Di lembaga antirasuah, walaupun pelaku tindak korupsi mengembalikan uang yang diduga telah dikorup, hal itu tidak menghilangkan ancaman pidananya. Namun, akan menjadi pertimbangan keringanan hukuman.
Sayangnya, Tatan tidak memiliki data kapan kerugian keuangan negara dikembalikan ke kas negara.
Editor’s picks
Baca Juga: KPK Sita Uang Tunai Sekitar Rp100 Juta dari OTT Sumut