TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Berhenti Usut Dugaan Korupsi Istri Bupati Pakpak Bharat

Tirta diduga tersangkut kasus korupsi senilai Rp143 juta

(Istri Bupati Pakpak Bharat Made Tirta Kusuma Dewi) www.pakpakbharatkab.go.id

Jakarta, IDN Times - Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, ada dugaan uang suap yang diterima oleh Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, digunakan untuk mengamankan kasus hukum istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi. Hal itu disampikan Agus saat memberi keterangan pers pada Minggu (18/11) kemarin. 

Meski hal itu belum bisa dipastikan, tapi hari ini, Senin (19/11), Polda Sumatera Utara disebut menghentikan pengusutan kasus korupsi yang diduga menyeret nama Tirta. 

Konfirmasi ini diperoleh IDN Times dari Kabid Humas Polda Sumatera Utara AKBP Tatan Dirsan Atmaja. 

"Itu kasus yang terjadi pada 2014 lalu dan kegiatan PKK. Kemudian, kami menerima laporannya dari Polres Pakpak Bharat," ujar Tatan ketika dihubungi melalui telepon Senin siang. 

Lalu, apa alasan polisi mengeluarkan SP3 alias menghentikan pengusutan kasus tersebut?

Baca Juga: Cegah Korupsi di Daerah, Pemerintah Perkuat Pengawas Internal

1. Istri Bupati Pakpak Bharat telah mengembalikan uang yang diduga telah dikorupsi

Pexels.com/pixabay

AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, status Tirta kemarin masih sebagai saksi dan pengusutan kasusnya ada di tingkat penyelidikan. Pada awal 2018, kasus Tirta kemudian dilimpahkan ke Polda Sumut. 

"Dari pihak Polda, kami melakukan klarifikasi dan dari inspektorat ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 143 juta. Kemudian, karena keuangan negara sudah dikembalikan, maka penyelidikannya dihentikan," ujar Tatan kepada IDN Times

Surat SP3 sudah dikeluarkan oleh Polda Sumut pekan lalu. Penanganan perkara di tingkat kepolisian memang berbeda dengan yang dilakukan oleh KPK. Di lembaga antirasuah, walaupun pelaku tindak korupsi mengembalikan uang yang diduga telah dikorup, hal itu tidak menghilangkan ancaman pidananya. Namun, akan menjadi pertimbangan keringanan hukuman. 

Sayangnya, Tatan tidak memiliki data kapan kerugian keuangan negara dikembalikan ke kas negara. 

2. Tidak ada koordinasi dengan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi istri bupati

ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Sementara, ketika ditanyakan apakah ada koordinasi dengan KPK dalam pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan istri Bupati Pakpak Bharat, Tatan menepisnya. 

"Kami hanya mengikuti prosedur yang ada. Kalau pun ada perkembangan, itu nanti tergantung dari penyidik (kepolisian)," kata Kabid Humas Polda Sumut AKPB Tatan Dirsan. 

Sejauh ini, penyidik KPK menemukan bukti Bupati Remigo menerima uang suap senilai Rp 150 juta terkait proyek Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sedangkan, total suap yang diterimanya mencapai Rp 550 juta. 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang suap itu selain digunakan untuk keperluan pribadi, juga diduga dimanfaatkan untuk menyuap personel polisi agar kasus istrinya diamankan. 

Baca Juga: KPK Sita Uang Tunai Sekitar Rp100 Juta dari OTT Sumut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya