TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Potensi Harta Karun di Laut RI Rp177 T, Begini Aturan Pengambilannya

 Ada 1.167 titik harta karun di laut Indonesia

Ilustrasi Indonesia yang dipenuhi harta karun (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktur Deregulasi Penanaman Modal di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, pemerintah resmi membolehkan perusahaan asing ikut dalam pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), tetapi mereka harus mendapat izin dari pemerintah RI.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 10 Tahun 2021 dan aturan lama, Perpres Nomor 44 Tahun 2016. Perpres baru yang diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo menuai polemik di ruang publik lantaran khawatir benda-benda berharga di wilayah perairan Indonesia ,akan dibawa ke luar dan diperjual belikan. 

"Jadi untuk pengangkatan benda-benda berharga tetap harus ada izin atau otoritas dari pemerintah. Perizinan berusahanya diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission), tapi proses pengangkatannya tetap membutuhkan izin terlebih dahulu," ujar Yuliot ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Sabtu (13/3/2021). 

Lalu, apakah benda-benda berharga yang sudah berhasil diangkat dari laut oleh asing boleh dibawa ke luar Indonesia atau harus dijual di dalam negeri?

1. Pihak asing bisa dituntut ke pengadilan jika melanggar ketentuan

Koleksi benda bersejarah Museum Pendidikan Surabaya (IDN Times)

Bila pelaku usaha asing tak mematuhi aturan yang ada, maka aktivitas pengangkatan harta karun di wilayah perairan Indonesia dianggap ilegal. Konsekuensi hukumnya mereka bisa dituntut ke pengadilan. 

"Mereka (pelaku usaha asing dan swasta) bisa dituntut telah merusak cagar budaya, melakukan kegiatan ilegal. Kan jatuhnya sama saja tindak pidana," kata Yuliot. 

Ia menjelaskan aturan mengenai pengangkatan harta karun di wilayah perairan Indonesia harus ditindak lanjuti dengan adanya peraturan lainnya. "Itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang tata cara pengangkatan benda-benda yang tenggelam," ujarnya. 

Baca Juga: Deretan Fakta Soal Perpres yang Bolehkan Asing Angkut Harta Karun

2. Bila harta karun yang diangkat masuk kategori cagar budaya, tidak boleh dibawa ke luar negeri

Koleksi BMKT milik Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan (PANNAS)KKP, pada Mei 2017. (Dokumentasi Dirjen PRL KKP)

Yuliot menjelaskan ada mekanisme khusus yang mengatur jenis-jenis benda berharga apa saja yang boleh dimiliki asing. Bila benda berharga itu masuk kategori cagar budaya, maka benda-benda tersebut dilarang dibawa ke luar negeri. 

"Pemanfaatan terhadap benda-benda itu pun pemerintah yang akan menentukan. Jadi, apakah benda itu (penjualannya) bisa dibagi (ke asing dan pemerintah), apakah pemerintah memberikan balas jasa atas pengangkatannya, apakah masuk museum atau bisa dikomersialisasikan, ada klasifikasi khusus. Kami juga akan mengonsultasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," tutur dia. 

Aturan yang bisa dijadikan rujukan soal pembagian harta karun yang sudah diangkat, kata Yuliot, sudah diatur di dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1992. Di dalam Pasal 2 Keppres yang diteken Presiden Soeharto itu tertulis jelas mengenai poin pembagian.

"Hasil penjualan benda berharga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi antara pemerintah dan perusahaan sebagai berikut: a. 50 persen (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, diperuntukkan bagi pemerintah dan harus disetor ke Kas Negara; b. 50 persen (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, sisanya merupakan hak perusahaan," demikian bunyi pasal tersebut. 

Selain itu, ada pula Keppres Nomor 12 Tahun 2009, tentang panitia nasional pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Di dalam Pasal 2 tertulis jelas bahwa merupakan benda yang dikuasai NKRI dan dikelola pemerintah. 

Di sana juga tertulis, BMKT akan jadi milik pemerintah bila pertama, nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan bangsa Indonesia. Kedua, sifatnya memberikan corak khas dan unik, dan ketiga jumlah dan jenisnya sangat langka. 

2. Belum ada perusahaan asing yang ajukan izin angkut harta karun di laut RI

Salah satu BMKT milik Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan KKP pada 2017 (Dokumentasi Dirjen PRL KKP)

Menurut Yuliot, sejak diumumkan pada 2 Maret 2021 lalu oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, belum ada perusahaan modal asing yang menyatakan minat berinvestasi mengangkat benda-benda berharga dari wilayah laut Indonesia.

Dia menjelaskan salah satu persyaratan yang menjadi pertimbangan BKPM memberi izin, yaitu perusahaan asing hanya melakukan satu usaha. 

"Jadi, perusahaan itu hanya boleh melakukan pekerjaan di bawah air saja. Kalau ingin melakukan penggalian di darat, tidak boleh dilakukan di waktu bersamaan," kata Yuliot. 

Menurut data dari Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKTI, potensi harta karun di bawah laut Indonesia diperkirakan mencapai Rp177 triliun. 

Baca Juga: Diburu Sejak 1989, Begini Sejarah Harta Karun di Perairan Nusantara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya