Deretan Fakta Soal Perpres yang Bolehkan Asing Angkut Harta Karun

Perpres Jokowi sempat dikritik eks Menteri Susi Pudjiastuti

Jakarta, IDN Times - Saat publik dibuat bingung dengan sikap pemerintah yang menganulir aturan asing dibolehkan berinvestasi di industri minuman keras, masyarakat makin terkejut setelah ada aturan baru. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan asing kini dibolehkan ikut mengangkut Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang ada di laut. Namun, Bahlil sudah menggunakan istilah "harta karun", frasa yang dikritik oleh para arkeolog. 

"Jadi, kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun. Syarat izinnya datang ke kita untuk bisa dapatkan izin," ujar Bahlil ketika memberikan keterangan pers virtual pada Selasa, 2 Maret 2021 lalu. 

Kebijakan yang menuai polemik itu masih merupakan bagian dari aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Presiden Joko "Jokowi" Widodo kemudian meneken Perpres nomor 10 tahun 2021 mengenai bidang usaha penanaman modal. 

Bila ditelusuri lebih lanjut, di dalam Perpres itu tidak tertulis secara eksplisit soal aturan main mengenai asing boleh ikut berburu harta karun di laut. Perpres itu mengelompokan bidang usaha investasi ke dalam tiga kategori yakni bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Sementara, sektor di luar tiga kategori itu termasuk pengangkatan BMKT, terbuka untuk investor swasta baik dari dalam negeri dan asing.

"Bidang usaha yang tidak termasuk di dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal," demikian isi pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres nomor 10 tahun 2021. 

Padahal, dulu asing tak dibolehkan ikut terlibat dalam pengangkutan BMKT. Lalu, mengapa kini pemerintah berubah pikiran?

Baca Juga: Asing dan Swasta Diizinkan Jokowi Cari Harta Karun di RI

1. Pemerintah cabut moratorium perburuan harta karun di laut karena marak aksi pencurian

Deretan Fakta Soal Perpres yang Bolehkan Asing Angkut Harta KarunBMKT yang diangkat dari Kapal Geldermalsen dan dilelang di Balai Lelang Christie's Amsterdam (www.china.org.cn)

Sektor BMKT tertulis di aturan yang lama yakni Perpres nomor 44 tahun 2016. Jokowi ketika itu masih menetapkan BMKT sebagai bidang usaha yang tertutup bagi investor asing. Hal itu tertulis di lampiran I perpres dan ada nomor tiga. 

Semula, BKPM mengakui pengangkatan BMKT itu sempat dimoratorium. Tetapi, akhirnya dibuka kembali. Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot menjelaskan salah satu alasan pemerintah membuka keran investasi di BMKT karena benda-benda itu sering jadi sasaran pencuri dan terus dijarah. 

Mengutip situs resmi KKP, salah satu pencurian yang paling fenomenal dilakukan oleh warga Inggris yang mukim di Australia, Michael Hatcher. Situs China.org mencatat Hatcher memang dikenal sebagai pemburu harta karun kelas kakap. Pemerintah Indonesia sempat dibuat kesal oleh kelakuan Hatcher karena mengangkat BMKT dari Kapal Geldermalsen pada Mei 1985 di perairan Indonesia. 

Dari operasinya, Hatcher berhasil mengangkat 150 ribu keramik porselen yang berasal dari daerah Jingdezhen, Tiongkok dan emas. Ia kemudian menjual hasil pengangkatan BMKT di Balai Lelang Christie's di Amsterdam, Belanda.

BMKT yang dilelang di sana berhasil terjual dengan nilai total 17 juta dolar AS atau setara Rp244 miliar. Ironisnya, Indonesia sama sekali tak memperoleh sepeser pun. 

"(Insiden pengangkatan BMKT) Geldermaselen itu salah satu yang bikin geger karena kami merasa kecolongan," ujar Yuliot ketika dikonfirmasi hari ini. 

Deretan Fakta Soal Perpres yang Bolehkan Asing Angkut Harta KarunBMKT di bawah laut dimasukan ke dalam daftar investasi positif di mana asing boleh ikut angkat (Tangkapan layar Perpres nomor 44 tahun 2016)

Baca Juga: Diburu Sejak 1989, Begini Sejarah Harta Karun di Perairan Nusantara

2. KKP sebut ada 463 titik lokasi harta karun bawah laut

Deretan Fakta Soal Perpres yang Bolehkan Asing Angkut Harta KarunSalah satu BMKT milik Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan KKP pada 2017 (Dokumentasi Dirjen PRL KKP)

Berdasarkan data yang pernah dirilis oleh Litbang KKP tahun 2000 lalu, ada 463 titik lokasi yang terdapat BMKT. Dari angka tersebut, baru 20 persen yang telah diverifikasi dan 3 persen yang dieksplorasi. 

"Dari sisi ekonomi, setiap lokasi BMKT dapat bernilai antara US$18 ribu (Rp260 juta) hingga 18 juta dolar AS (Rp260 miliar). Bila dimanfaatkan untuk mendukung pariwisata maka dapat menghasilkan 800 dolar AS (Rp11,5 juta) - 126 ribu dolar AS (Rp1,8 miliar) per bulan per lokasi," demikian kata KKP dalam situs resminya. 

KKP yang ketika itu dipimpin oleh Susi Pudjiastuti mengakui salah satu yang jadi penghambat pengelolaan BMKT belum optimal karena tidak adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan. KKP menunggu aturan turunan dari UU nomor 11 tahun 2010 agar bisa mengambil tindakan terkait pengelolaan atau pencurian. 

Sebelum UU nomor 11 tahun 2010 terbit, sudah ada 13 pengangkatan BMKT yang dilakukan oleh pihak swasta di dalam negeri. Namun, Kementerian Keuangan tidak bisa memproses hasil pengangkatan BMKT alias dijual lantaran masih menunggu kepastian hukum. 

Tetapi, untuk merespons banyaknya tindakan ilegal dan mempercepat pengelolaan BMKT agar lebih optimal serta terkoordinasi, maka SBY yang ketika itu masih menjabat jadi presiden membentuk Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT (PANNAS BMKT). Hal itu sesuai Keppres nomor 19 tahun 2007. Panitia itu diketuai Menteri KKP dan beranggotakan pejabat eselon I dari kementerian atau lembaga terkait. 

3. Meski asing boleh investasi, tapi pengangkatan BMKT harus dilakukan negara

Deretan Fakta Soal Perpres yang Bolehkan Asing Angkut Harta KarunKoleksi BMKT milik Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan (PANNAS)KKP, pada Mei 2017. (Dokumentasi Dirjen PRL KKP)

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot mengatakan meski swasta dalam negeri dan asing dibolehkan mengajukan izin serta melakukan perburuan harta karun, tetapi pengangkatan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. "Nanti, ada perjanjian juga. Dari hasil (pengangkatan) itu berapa bagian pemerintah, swasta dapat bagian berapa. Prinsipnya kan hampir sama dengan konsesi juga," tutur Yuliot. 

Ia mengatakan pembagian bila pengangkatan BMKT dilakukan swasta sudah diatur di dalam Keppres nomor 25 tahun 1992. Keppres yang diteken oleh Soeharto itu berisi pembagian hasil pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam antara pemerintah dan perusahaan. Di dalam pasal 2 tertulis jelas mengenai poin pembagian.

"Hasil penjualan benda berharga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi antara pemerintah dan perusahaan sebagai berikut: a. 50 persen (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, diperuntukkan bagi pemerintah dan harus disetor ke Kas Negara; b. 50 persen (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, sisanya merupakan hak perusahaan," demikian bunyi pasal tersebut. 

Selain itu, ada pula Keppres nomor 12 tahun 2009 tentang panitia nasional pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Di dalam pasal 2 tertulis jelas bahwa merupakan benda yang dikuasai oleh NKRI dan dikelola oleh pemerintah. 

Di sana juga tertulis, BMKT akan jadi milik pemerintah bila satu, nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan bangsa Indonesia, kedua, sifatnya memberikan corak khas dan unik, tiga, jumlah dan jenisnya sangat langka. 

4. Sejarawan minta BMKT ditetapkan jadi benda cagar budaya sehingga tak bisa dibawa ke luar RI

Deretan Fakta Soal Perpres yang Bolehkan Asing Angkut Harta KarunTitik harta karun di Indonesia (Dok.Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Sementara, rencana yang membolehkan asing untuk terlibat investasi dalam pengangkatan BMKT menuai kritik dari banyak pihak. Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti sempat mencuit agar pengangkatan BMKT dilakukan oleh pihak internal Indonesia saja. 

"Mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah," cuit Susi melalui akun Twitternya @susipudjiastuti pada 3 Maret 2021 lalu. 

Sedangkan, sejarawan dari Universitas Nasional, Andi Achdian mengingatkan pemerintah agar izin yang membolehkan asing ikut dalam pengangkatan BMKT tak berbenturan dengan UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Ia menilai seharusnya benda yang ada di bawah laut harusnya ditetapkan sebagai cagar budaya supaya tak bisa dibawa ke luar Indonesia. 

"Untuk mengangkat kita harus konsisten dan memiliki tanggung jawab untuk melakukan konservasi terhadap benda-benda tersebut agar tidak rusak. Salah satu praktik yang sudah dilakukan di banyak negara, maka si pengangkat harus membuat museum untuk meletakan benda-benda tersebut," ujar Andi ketika berbicara di stasiun Kompas TV pada 10 Maret 2021 lalu. 

"Storage dan tenaga ahli juga harus disediakan," katanya lagi. 

Menurut Andi, tidak masalah bila BMKT dibawa ke luar negeri bila kepentingannya hanya dipinjamkan untuk dipamerkan. Tetapi, ujar Andi, BMKT dilarang diperjual belikan di luar negeri karena melanggar UU Benda Cagar Budaya. 

Baca Juga: Heboh, Ratusan Warga Berburu Harta Karun di Area Bekas Lahan Terbakar

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya