Pulau Widi Dilelang, KKP Ungkap PT LII Izin Kelola saja Belum Lengkap
Pulau hanya boleh dikelola, tak boleh jadi hak milik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan PT Leadership Islands Indonesia (LII) belum melengkapi izin pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Widi. Termasuk di antaranya, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PT LII merupakan pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara. Namun, alih-alih dikelola, Kepulauan Widi malah siap dilelang di Sotheby's Auction Concierge yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Dikutip dari situs resmi KKP, PT LII mengantongi izin prinsip pengelolaan Pulau Widi pada 2016 lalu. Mereka kemudian kembali mendapatkan perpanjangan izin prinsip dari KKP.
Namun, menurut Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, izin pemanfataan Kepulauan Widi sejak 2016 belum dilengkapi PKKPRL. Untuk itu, KKP memindai PT LII melengkapi izin tersebut.
"Sesuai UU Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri KKP. Selain itu, mereka juga harus mengantongi PKKPRL dari Menteri KKP," ungkap Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi di dalam keterangan tertulis pada Selasa, (6/12/2022).
Ia juga menegaskan bahwa Kepulauan Widi adalah milik Indonesia. Kepulauan itu juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. "Berdasarkan peraturan perundang-undangan gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tak boleh diperjualbelikan," kata dia.
Apalagi menurut dia, Kepulauan Widi terdiri dari 83 pulau kecil yang semuanya merupakan kawasan hutan lindung. Sementara, perairannya masuk ke kawasan konservasi. Wahyu juga menegaskan bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Apakah pemerintah bakal menjatuhkan sanksi terhadap PT LI lantaran menaruh kepulauan di Tanah Air untuk dilelang?
Baca Juga: Duh, 100 Pulau di Indonesia Bakal Dilelang buat Jadi Resor Mewah
Baca Juga: Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, Ini yang Dilakukan Kemendagri
1. Pemprov Maluku Utara teken MoU dengan PT LII 2015 untuk pengembangan kawasan wisata di Pulau Widi
Sementara, berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Maluku Utara sudah pernah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkab Halmahera Selatan dan PT LII.
Ada tiga MoU yang diteken oleh ketiga pihak tersebut tentang pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata kepulauan Widi pada 27 Juni 2015 lalu. "Tujuan MoU yang dimaksud yakni upaya untuk membantu dan mengembangkan kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi ECO Tourism dan kawasan pariwisata unggulan di Provinsi Maluku Utara," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.
Editor’s picks
Sesuai dengan MoU, PT LII diberikan waktu untuk mengelola selama 35 tahun. Namun, menurut Safrizal sejak MoU diteken, PT LII belum melakukan aktivitas pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata yang diizinkan dulu.
PT LII sendiri, kata Safrizal, merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Namun, hingga kini PT LII juga sedang berproses menjadi status Penanaman Modal Aing (PMA).