TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Punya Paspor AS dan RI, Orient Riwu Tak Jujur sejak Daftar Pilkada

Orient sedang mengajukan pelepasan WN Amerika Serikat

Calon Bupati Sabu Raijua periode 2021-2025, Nusa Tenggara Timur (NTT) (Fanpage Facebook Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias)

Jakarta, IDN Times - Fakta mengenai status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore kembali terungkap. Dalam rapat kerja dengan komisi III, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap Orient selama ini memegang dua paspor yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Padahal, sesuai aturan, bila ia memperoleh paspor Negeri Paman Sam, maka paspor Indonesia harus dikembalikan ke kantor perwakilan RI di sana. 

"Diketahui paspor Amerika Serikat akan berakhir pada tahun 2027, paspor Indonesianya akan berakhir 2024," ujar Yasonna di komplek parlemen Senayan pada Rabu, 17 Maret 2021. 

Menteri dari PDI Perjuangan itu mengatakan Orient lebih mudah memperoleh kewarganegaraan AS lantaran selama dia sana, ia menikah dengan perempuan Negeri Paman Sam. Ia juga diketahui bekerja di proyek strategis di AS yang mengharuskannya menjadi warga negara sana. Dari pernikahan tersebut, kata Yasonna, Orient memiliki anak yang masuk menjadi personel militer AS. 

Lantaran permasalahan status kewarganegaraan Orient ini dan belum ada keputusan baik dari Kemenkum HAM serta Kemendagri, maka pelantikan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua ditunda. Semula, ia dijadwalkan dilantik pada 17 Februari 2021 lalu. 

Mengapa Kemenkum HAM, Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lambat mengambil keputusan terkait Orient?

Baca Juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Mengklaim Dirinya 100 Persen WNI

1. Bupati terpilih Sabu Raijua bisa terancam stateless

Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Yasonna menjelaskan sesuai aturan di dalam UU nomor 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan, laki-laki WNI yang menikah dengan perempuan warga negara asing bisa kehilangan kewarganegaraannya. Tetapi, laki-laki itu tetap bisa mempertahankan status WNI dengan mengajukan permohonan secara resmi kepada otoritas terkait.

Kecuali bila keinginan itu, kata Yasonna, bisa menyebabkan Orient memiliki kewarganegaraan ganda. Tetapi, Indonesia tak mengenal sistem kewarganegaraan ganda tersebut.

Ia juga telah diinformasikan Orient sudah mengajukan upaya untuk melepas status kewarganegaraan AS alias renunciation. "Tapi, katanya karena COVID-19 belum diproses. Namun, sampai sekarang Kementerian Hukum dan HAM belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi," tutur Yasonna. 

Di forum itu, Yasonna mengaku tidak bisa terburu-buru memutuskan status kewarganegaraan Orient. Sebab, bila keliru, maka ia bisa tak memiliki kewarganegaraan alias stateless. Hal itu bisa terjadi bila Pemerintah Negeri Paman Sam memproses pembatalan status WN AS dan otoritas di Indonesia mencabut status WNI nya. 

"Sedangkan, UU kita tak mengenal status stateless. Dulu pernah terjadi juga dalam kasus Archandra Tahar," ujarnya lagi. 

2. Sejak awal pendaftaran pilkada, Orient Riwu sudah tak memiliki itikad baik

Calon bupati Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore (Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly)

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan sejak awal pendaftaran pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Orient sudah tak memiliki itikad baik. Sebab, ia baru mengajukan proses pelepasan kewarganegaraan AS pada Agustus 2020, satu bulan jelang pilkada. 

Tetapi, menurut Fadli, masalah utamanya bukan soal pelepasan status kewarganegaraan Negeri Paman Sam. Poin utama terletak pada ketika Orient menerima status jadi WN AS maka secara otomatis status kewarganegaraan Indonesianya hilang. 

"Bila ia sekarang ingin melepas status WNA untuk kembali jadi WNI, maka ada mekanisme lainnya yang harus dilalui. Pertanyaannya, sudah melakukan itu belum," kata Fadli ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Kamis (18/3/2021). 

Dari sana, ujar Fadli sudah bisa diduga Orient tak jujur karena sejak awal tidak terbuka terkait status kewarganegarannya. Padahal, ia ikut mendaftar kontestasi politik yang melibatkan kepentingan banyak orang. 

"Ia pasti juga sudah tahu bahwa untuk mengajukan diri sebagai calon (bupati) harus WNI. Itu kan syarat yang fundamental sekali," tutur dia lagi. 

3. Warga Sabu Raijua jadi korban karena hingga kini tak punya pemimpin

(Ilustrasi kepala daerah) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Fadli, tidak adil bila pemerintah masih gamang dan belum mengambil keputusan terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu. Sebab, hingga kini, Kabupaten Sabu Raijua harus dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang duduk sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt). 

"Jadi, kalau sekarang melindungi dia (Orient) agar tidak stateless, ya kebijakan itu tidak tepat. Kan ada masyarakat Sabu Raijua juga yang menjadi pihak terdampak karena ketidakjujuran yang bersangkutan," ujarnya. 

Fadli juga mempertanyakan apakah Orient sudah pernah memikirkan ada peluang ia menjadi stateless ketika menerima status WN AS lalu mengembalikannya karena ingin ikut pilkada. Sebagai pejabat publik, menurut Fadli, Orient seharusnya tahu semua prosedur yang harus dilalui saat mengikuti pilkada. 

Baca Juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Punya Paspor AS, PDIP: Kami Kecolongan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya