Punya Paspor AS dan RI, Orient Riwu Tak Jujur sejak Daftar Pilkada
Orient sedang mengajukan pelepasan WN Amerika Serikat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Fakta mengenai status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore kembali terungkap. Dalam rapat kerja dengan komisi III, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap Orient selama ini memegang dua paspor yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Padahal, sesuai aturan, bila ia memperoleh paspor Negeri Paman Sam, maka paspor Indonesia harus dikembalikan ke kantor perwakilan RI di sana.
"Diketahui paspor Amerika Serikat akan berakhir pada tahun 2027, paspor Indonesianya akan berakhir 2024," ujar Yasonna di komplek parlemen Senayan pada Rabu, 17 Maret 2021.
Menteri dari PDI Perjuangan itu mengatakan Orient lebih mudah memperoleh kewarganegaraan AS lantaran selama dia sana, ia menikah dengan perempuan Negeri Paman Sam. Ia juga diketahui bekerja di proyek strategis di AS yang mengharuskannya menjadi warga negara sana. Dari pernikahan tersebut, kata Yasonna, Orient memiliki anak yang masuk menjadi personel militer AS.
Lantaran permasalahan status kewarganegaraan Orient ini dan belum ada keputusan baik dari Kemenkum HAM serta Kemendagri, maka pelantikan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua ditunda. Semula, ia dijadwalkan dilantik pada 17 Februari 2021 lalu.
Mengapa Kemenkum HAM, Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lambat mengambil keputusan terkait Orient?
Baca Juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Mengklaim Dirinya 100 Persen WNI
1. Bupati terpilih Sabu Raijua bisa terancam stateless
Yasonna menjelaskan sesuai aturan di dalam UU nomor 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan, laki-laki WNI yang menikah dengan perempuan warga negara asing bisa kehilangan kewarganegaraannya. Tetapi, laki-laki itu tetap bisa mempertahankan status WNI dengan mengajukan permohonan secara resmi kepada otoritas terkait.
Kecuali bila keinginan itu, kata Yasonna, bisa menyebabkan Orient memiliki kewarganegaraan ganda. Tetapi, Indonesia tak mengenal sistem kewarganegaraan ganda tersebut.
Ia juga telah diinformasikan Orient sudah mengajukan upaya untuk melepas status kewarganegaraan AS alias renunciation. "Tapi, katanya karena COVID-19 belum diproses. Namun, sampai sekarang Kementerian Hukum dan HAM belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi," tutur Yasonna.
Di forum itu, Yasonna mengaku tidak bisa terburu-buru memutuskan status kewarganegaraan Orient. Sebab, bila keliru, maka ia bisa tak memiliki kewarganegaraan alias stateless. Hal itu bisa terjadi bila Pemerintah Negeri Paman Sam memproses pembatalan status WN AS dan otoritas di Indonesia mencabut status WNI nya.
"Sedangkan, UU kita tak mengenal status stateless. Dulu pernah terjadi juga dalam kasus Archandra Tahar," ujarnya lagi.
Baca Juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Punya Paspor AS, PDIP: Kami Kecolongan