Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota DPR: Tindak Tegas
"Jangan ada pembiaran dan pembedaan sikap kepada siapapun."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan, termasuk kabur dari fasilitas karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Netty khawatir bila pemerintah bersikap diskriminatif maka bakal terjadi kecemburuan sosial di masyarakat. Sehingga publik menjadi abai terhadap penerapan protokol kesehatan.
Pernyataan Netty itu menanggapi sikap publik figur Rachel Vennya yang kabur dari fasilitas karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Pademangan, Wisma Atlet. Rachel juga diduga telah menyalahgunakan fasilitas karantina, sebab ia seharusnya berada di hotel dan bukan Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Pademangan, Wisma Atlet.
"Jangan ada pembiaran dan pembedaan sikap kepada siapa pun. Apalagi yang melakukan ini seorang publik figur yang seharusnya dijadikan contoh oleh masyarakat," ungkap Netty melalui keterangan tertulis pada Kamis (14/10/2021).
Ia juga meminta pemerintah mengambil tindakan secepatnya bila nantinya terbukti publik figur tersebut tidak menjalani kewajiban karantina selama delapan hari. Pemerintah, kata Netty, jangan malah mendiamkan ketika menemukan pelanggaran fatal semacam ini.
"Jangan sampai rakyat berpikir bahwa pemerintah pilih-pilih dalam memberikan sanksi," kata dia lagi.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Dibantu Anggota TNI
1. Pemerintah harus umumkan ke publik apa sanksi yang dijatuhkan bagi Rachel Vennya
Netty mengatakan pemerintah harus segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan ke publik apa tindak lanjut dari dugaan publik figur yang mangkir dari kewajiban melakukan karantina di tengah pandemik COVID-19. Sebab, kejadian pelanggaran karantina yang dilakukan oleh publik figur bukan baru sekali ini terjadi.
"Bila disampaikan ke publik, maka rakyat tahu dan percaya bahwa pemerintah bersikap tegas, adil dan transparan. Bila pemerintah pilah-pilih, rakyat bisa bersikap masa bodoh dengan ketentuan protokol kesehatan," kata perempuan yang juga Ketua DPP PKS itu.
Sementara, juru bicara satgas penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan kaburnya Rachel. Ia menambahkan saat ini rumor tersebut masih ditelusuri oleh Satgas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan terkait kejadian ini. Mohon menunggu hasil resminya," kata Wiku ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Seandainya Rachel terbukti bersalah, maka ia telah melanggar pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Rachel terancam dibui selama satu tahun.
Di dalam pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tertulis "bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000."
Editor’s picks
Baca Juga: Bila Terbukti Langgar Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Bui