Razman: Nazaruddin Bisa Rusak Citra Demokrat Kubu Moeldoko
Nazaruddin disebut ikut campur dalam perkara hukum Demokrat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ada beberapa alasan yang menyebabkan Razman Arif Nasution hengkang dari posisi Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko. Salah satunya karena keberadaan sosok Muhammad Nazaruddin.
Pria yang sempat menjadi bendahara umum di Demokrat era Ketum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu disebut-sebut ikut campur terlalu jauh hingga ke urusan gugatan hukum yang dihadapi oleh kubu Moeldoko.
Demokrat kubu SBY sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021 lalu. Melalui tim kuasa hukumnya, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menguggat 10 orang, termasuk Darmizal MS dan Jhoni Allen Marbun.
Menurut sumber IDN Times, di dalam gugatan mereka tidak ada nama Moeldoko karena tak pernah tertulis sebagai kader Demokrat. Begitu pula nama Nazaruddin, yang sudah diberhentikan ketika ia tersangkut kasus korupsi.
"Saya tahu dia ikut dalam urusan ini (melawan gugatan hukum). Saya sangat tidak suka ketika ia mencampuri masalah hukum. Yang saya tahu dia bukan ahli hukum, tapi terhukum kasus korupsi," ujar Razman ketika ditemui oleh IDN Times di kantornya di kawasan Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 6 April 2021.
Apabila sosok Nazaruddin dipertahankan, Razman khawatir, residivis kasus korupsi itu bisa menghancurkan suara Demokrat kubu KLB Deli Serdang. Di kubu AHY pun, ujar Razman, juga terdapat sosok yang mengalami resistensi tinggi yaitu Andi Malarangeng. Sama seperti Nazaruddin, Andi pun merupakan resividis kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Selain, Nazaruddin, Razman juga menyebut permasalahan ada di sosok politikus Demokrat, Darmizal MS. Ia menilai salah satu pendiri Demokrat itu seolah-olah terlihat paling memiliki banyak pengaruh dan mengklaim memiliki hubungan dekat dengan Moeldoko.
Lalu, apa usul dari Razman kepada Moeldoko agar bisa meminimalisasi dampak negatif usai status kepengurusannya ditolak oleh Kemenkum HAM?
Baca Juga: Razman: Saya Gak Mau 'Bunuh Diri' Bela Demokrat KLB di Pengadilan
1. Kubu AHY gugat ke pengadilan soal dasar hukum penyelenggaraan KLB Deli Serdang
Razman menjelaskan gugatan kubu AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021 untuk menanyakan ke majelis hakim dasar hukum diselenggarakannya Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumut. KLB itu diselenggarakan mendadak pada 5 Maret 2021 di Hill Hotel dan Resort Sibolga. Semula, sempat terdengar mereka berencana menyelenggarakan KLB di Bali, namun urung.
"Mereka itu kan mempertanyakan legal standing mereka apa. Mereka (kubu Moeldoko) harus menjelaskan di hadapan majelis hakim apa yang dijadikan dasar (bisa menyelenggarakan KLB). Bila datanya saja tidak ada, apa yang mau saya jelaskan," tutur dia.
Razman merasa sudah ada kejanggalan khususnya sejak kubu Moeldoko mendaftarkan dokumen KLB ke Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, ia yang mewakili parpol di bidang hukum justru tak dilibatkan dalam pengajuan dokumen itu.
"Data yang mau saya sajikan (ke majelis hakim) apa? Karena (di Kemenkum HAM) syarat untuk menghadirkan 2/3 (DPD) tidak terpenuhi, yang separuh (DPC) juga gak ada," kata Razman.
"Hanya orang bodoh yang mau meneruskan (gugatan dan melawan AHY di pengadilan)," ungkapnya.
Baca Juga: Jhonni Allen dan Darmizal Masuk Daftar yang Digugat Demokrat Kubu AHY