Komnas HAM Minta KPK Gunakan Pasal Halangi Penyidikan di Kasus Novel
KPK bisa mengenakan pasal 21 obstruction of justice
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM akhirnya merilis temuan tim pemantau terkait proses hukum dalam kasus teror yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Jumat (21/12). Dalam ringkasan laporan tersebut, Komnas HAM mengakui penyidik senior antirasuah itu telah dicelakai dengan senjaga dan direncanakan sebelumnya. Selain itu, menurut tim yang dipimpin oleh salah satu komisioner Sandrayati Moniaga tersebut, menemukan bukti permulaan yang cukup soal dugaan terjadi pelanggaran hak atas rasa aman, hak untuk diperlakukan sama di mata hukum dan hak atas perlindungan HAM.
Hingga kini, pelaku penyiram air keras dan otak di balik teror itu belum terungkap. Padahal, sudah 619 hari berlalu.
"Lamanya proses pengungkapan diduga akibat kompleksitas permasalahan. Tetapi, menimbulkan pertanyaan apakah telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan," demikian isi ringkasan laporan tersebut yang dibacakan Sandrayati di depan gedung KPK pada Jumat sore tadi.
Komnas HAM turut memberikan rekomendasi bagi lembaga antirasuah terkait teror air keras yang menimpa Novel. Apa saja rekomendasi yang ditujukan bagi KPK?
Baca Juga: Siang Ini, Komnas HAM Akan Rilis Hasil Pemantauan Kasus Novel Baswedan
1. Komnas HAM merekomendasikan agar KPK turut mengusut upaya menghalangi penyidikan di dalam teror Novel
Sandrayati menyebut salah satu rekomendasi dari tim pemantau Komnas HAM yakni KPK sesungguhnya bisa ikut menggunakan pasal 21 atau menghalangi penyidikan di dalam kasus teror Novel Baswedan. Lho, apa hubungannya? Menurut Komnas HAM, alasan penyidik berusia 40 tahun itu disiram air keras pada 11 April 2017 lalu, lantaran ia tengah mengerjakan proyek korupsi berskala besar.
Merujuk ke keterangan waktu pada April 2017, maka Novel tengah menyidik kasus mega korupsi KTP Elektronik. Kasus itu menyeret berbagai orang yang tengah berkuasa, dimulai dari pejabat eselon I Kemendagri, anggota DPR, kepala daerah hingga politisi. Total kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp2,3 triliun. Novel pun diketahui menjadi Kepala Satuan Tugas dari kasus tersebut.
"Perlu dilakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan yang patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan (obstruction of justice) oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel," ujar Sandra pada sore tadi.
Baca Juga: Melawan Lupa, Wadah Pegawai KPK Pasang Penghitung Waktu Kasus Novel