Rommy Mengaku Dituduh Terima Suap karena Pernah Jabat Ketum PPP
"Ada upaya depolitisasi parpol terhadap jabatan publik"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy mengaku tengah dikriminalisasi lantaran ia sempat duduk sebagai pucuk pimpinan parpol berlambang Ka'bah itu. Ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin malam (6/1), Rommy mengaku kecewa mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dituntut empat tahun bui dan harus membayar denda Rp250 juta.
Belum lagi ia diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp46,4 juta dan tak boleh menempat jabatan publik usai menyelesaikan masa hukuman, selama lima tahun. Mantan anggota DPR dari komisi XI itu mengaku tak ada yang baru dari surat tuntutan setebal 500an halaman tersebut, karena isinya sama persis seperti surat dakwaan.
"Karena tuntutan ini kan copy paste dari dakwaan sehingga saya sarankan ke depan agar tidak perlu menghadirkan saksi-saksi, dan langsung saja ke tuntutan. Dengan begitu kan bisa mempercepat dan mengurangi biaya," kata Rommy.
Ia bahkan menuding ada agenda terselubung di balik proses persidangan sehingga seolah-olah ia terlihat menerima suap dan bisa campur tangan untuk menentukan posisi orang-orang tertentu di Kementerian Agama. Padahal, selama proses persidangan pihak pemberi mengaku memang memberikan suap kepada Rommy. Lalu, mengapa Rommy bisa berpendapat demikian?
Baca Juga: [BREAKING] Eks Ketum PPP Rommy Dituntut Jaksa KPK Empat Tahun Bui
1. Rommy menuding ada upaya agar kader parpol tak lagi bisa menduduki posisi di lembaga publik
Kepada media, Rommy menuding ada upaya agar orang-orang dari partai politik tak lagi bisa menududuki jabatan publik. Padahal, banyak kader-kader parpol memiliki kualitas baik.
"Padahal, republik ini adalah demokrasi yang membutuhkan secara mutlak keberadaan partai politik, karena itu, ini akan menjadi evaluasi di DPR terhadap proses-proses hukum yang memang memiliki hidden agenda depolitisasi di jabatan publik," kata dia.
Rommy menambahkan, ia tak akan mungkin bisa dibidik dalam kasus ini bila tidak menjabat sebagai ketum parpol. Sebab, bila posisinya hanya sebagai anggota DPR, maka tak mungkin ia diproses secara hukum.
Tetapi, di sisi lain, di dalam surat tuntutan, justru terungkap Rommy bisa mempengaruhi eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menempatkan orang-orang tertentu lantaran ia adalah ketum parpol. Sementara, Lukman yang kader, tak bisa membantah instruksi ketua umumnya.
Rommy disebut menerima duit suap dari dua orang di Kemenag yakni Haris Hasanudin senilai Rp255 juta dan Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta. Namun, Rommy membantah menerima suap tersebut.
Baca Juga: Jaksa Minta Agar Duit yang Ditemukan di Ruang Kerja Eks Menag Dirampas