Ruang Kerja dan Rumah Bupati Jepara Digeledah Penyidik KPK, Ada Apa?
Bupati Jepara diduga menyuap hakim di kasus pra peradilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rumah dinas Bupati Jepara Ahmad Marzuqi digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (4/12). Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penindakan yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah, karena Ahmad diduga telah menyuap hakim dalam kasus pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang pada 2017 lalu.
Menurut informasi, kasus suap pra peradilan itu yakni bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 2011. Sementara, putusan pra peradilannya dilakukan pada 2017 lalu.
Lalu, apa komentar Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ketika rumah dinasnya digeledah oleh penyidik KPK?
Baca Juga: Kepala Daerah Pendukung Jokowi Kena OTT KPK, TKN: Tak Akan Kebal Hukum
1. KPK geledah rumah dinas Ahmad terkait kasus pra peradilan banpol tahun 2011
Kepada media Bupati Ahmad membenarkan tim KPK datang ke kediaman dinasnya hari ini, Selasa (4/12), untuk melakukan penggeledahan. Mereka mencari bukti terkait dugaan suap dalam kasus pra peradilan bantuan politik PPP tahun 2011-2013 senilai Rp 79 juta.
Saat itu Ahmad yang menjabat sebagai Ketua DPC Jepara sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, saat di putusan sidang pra peradilan, hakim membatalkan status tersangka itu.
"Saya diduga menyuap, ada main dengan hakim. Padahal, saya bertemu dengan hakimnya saja tidak pernah, kenal saja tidak," kata Ahmad kepada media, Selasa (4/12).
Baca Juga: KPK Undang 16 Pimpinan Parpol di Konferensi Nasional Anti Korupsi