Rumahnya Digeledah KPK, Sofyan Mengaku Masih Jadi Saksi
Penyidik KPK bawa dokumen dari rumah Dirut PLN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir mengatakan hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus korupsi Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU) Riau yang melibatkan satu anggota DPR, Eni Saragih dan pengusaha Johannes Budi Sutrisno Kotjo. Ia mengaku ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediamannya pada Minggu kemarin, Sofyan sedang tidak berada di rumah.
"Waktu penyidik (KPK) datang ya saya kaget," ujar Sofyan kepada media ketika memberikan keterangan pers Senin (16/7).
Pria yang menjabat sebagai Direktur Utama sejak tahun 2014 itu mengaku kooperatif saat rumahnya digeledah oleh lembaga anti rasuah. Ia malah menunjukkan ruangan di mana para penyidik bisa menemukan dokumen yang mereka butuhkan.
Lalu, apa status hukum yang saat ini tengah disandang oleh Sofyan, mengingat kediaman pribadinya di area Bendungan Hilir, Jakarta Selatan pada Minggu kemarin?
Baca juga: Dirut PLN Sofyan Basir Hormati Proses Hukum yang Diberlakukan KPK
1. Sofyan mengaku dokumen yang diambil dari rumahnya terkait proyek PLTU Riau
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Minggu kemarin, penyidik lembaga anti rasuah menemukan beberapa dokumen terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Riau. Selain itu, mereka juga mengambil rekaman kamera CCTV yang dipasang di kediaman Sofyan. Semua dokumen itu dimasukan ke dalam tiga koper dan langsung dibawa penyidik KPK ke mobil.
Lalu, apa sudah menjadi kebiasaan bagi Sofyan membawa pulang dokumen terkait proyek tertentu. Sofyan gak menampik ada dokumen-dokumen di kediamannya. Tetapi, itu pun sifatnya gak rahasia.
"Dokumen terkait kerjaan itu sebenarnya adanya di kantor, tetapi kadang-kadang saya diberikan salinannya untuk saya tanda tangani. Karena kan gak setiap waktu saya sempat membaca. Dokumen-dokumen itu termasuk hal-hal yang sangat umum yang bisa didapat secara terbuka, misalnya proposal dan itu sifatnya gak rahasia," ujar Sofyan di kantor PLN.
Selain itu, ada pula dokumen berupa surat dan perlu ditandatangani oleh dia. Kemudian, ada pula dokumen berupa laporan berupa operasional PLN yang perlu ia baca secara menyeluruh.
"Sebab, kalau dibaca di kantor kan makan waktu, nantinya malah gak kerja," kata dia lagi.
Namun, ia mengatakan penyidik KPK bekerja sangat profesional. Sebab, yang mereka ambil hanya yang berkaitan dengan proyek PLTU-Riau.
"Yang tidak berkaitan ya tidak diambil," kata pria yang sempat menjabat sebagai Dirut BRI tersebut.
Editor’s picks
Baca juga: OTT Proyek 35 ribu Mega Watt, Anggota DPR Jadi Tersangka