Satgas: Penyelenggaraan Konser Tergantung Kondisi COVID-19 Tiap Daerah
Epidemiolog nilai kebijakan pemerintah terlalu terburu-buru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tidak akan terburu-buru dalam memberikan izin penyelenggaraan kegiatan skala besar ke semua daerah. Pemerintah akan tetap melihat kondisi pandemik di masing-masing daerah sebelum akhirnya izin diberikan.
"Kami akan tetap melihat juga soal persiapan, komitmen, termasuk dibentuknya panitia khusus atau satgas yang berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian," ujar Wiku yang dikutip dari kanal YouTube BNPB, Rabu (29/9/2021).
Rincian penetapan protokol kesehatan sudah dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan, penetapan prokes untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali tertuang di Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021.
Di dalam Inmendagri telah diatur secara spesifik mengenai tata kelola untuk menyelenggarakan acara, kapasitas penonton hingga aturan lainnya. "Aturan ini dapat diikuti sesuai dengan level PPKM di tiap kabupaten atau kota," kata dia lagi.
Wiku pun meminta kepada tiap kepala daerah agar menggunakan waktu dua minggu untuk menyosialisasikan kepada masyarakat soal penerapan prokes ini. Tujuannya, agar publik mengetahui perkembangan kebijakan yang sedang berlaku.
"Pada prinsipnya pemerintah berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif dan aman dari COVID-19," ujarnya.
Apakah ini berarti kegiatan konser sudah bisa dinikmati oleh warga di Ibu Kota?
Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Konser dan Resepsi Skala Besar, Asal Taat Prokes
1. DKI Jakarta belum berikan izin penyelenggaraan konser
Sementara, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, perhelatan konser dan kegiatan lain yang berskala besar belum bisa diselenggarakan. Pemprov DKI, kata Riza, meminta agar publik bersabar.
"Konser skala besar masih belum (bisa diselenggarakan), masih menunggu ya seperti apa prosedurnya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 27 September 2021 lalu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, meski Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah turun ke level tiga, bukan berarti semua kegiatan langsung boleh diselenggarakan.
"Pelonggaran itu kan ada tahapannya, tidak bisa semua langsung dibuka," kata Wagub dari Partai Gerindra itu.
Selain penyelenggaraan aktivitas konser, Pemprov DKI juga masih membahas apakah tempat karaoke sudah boleh dibuka. Di sisi lain, pelonggaran yang mulai dilakukan bakal diikuti dengan menggenjot vaksinasi COVID-19 di Ibu Kota. Tujuannya, agar warga yang tertular COVID-19 tidak perlu dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI, jumlah warga yang telah menerima vaksinasi dua dosis mencapai 6,7 juta orang. Sementara, target warga yang harus divaksinasi untuk mengejar kekebalan komunal yakni 8.941.211 jiwa. Sedangkan, 10 juta orang di DKI sudah menerima dosis pertama vaksin COVID-19.
Meski begitu, ada 38 persen warga tidak memiliki KTP DKI yang ikut menerima vaksin. Jumlah warga pemilik KTP DKI yang sudah divaksinasi mencapai 62 persen.
"Jadi, mohon bersabar bagi yang ingin menggelar konser dan aktivitas lainnya," ujarnya lagi.
Editor’s picks
Baca Juga: Kasus COVID-19 di RI Turun, Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk untuk WNA