Satu Hakim Nyatakan Eks Dirut PT Pertamina Tak Terbukti Korupsi
Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kendati Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah memutus eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan bersalah, namun dalam proses pengambilan putusan, tak semua anggota majelis hakim satu suara. Buktinya, usai mempertimbangkan berbagai hal, ada satu anggota hakim yang memiliki perbedaan pendapat.
Adalah Dr. Anwar yang menilai perempuan pertama yang duduk sebagai Dirut Pertamina itu, tak terbukti korupsi. Sehingga, dalam putusannya, ia meminta agar Karen dibebaskan dari semua dakwaan dan segera keluar dari dalam tahanan.
"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar ketika membacakan pendapatnya yang berbeda di ruang sidang pada Senin (10/6).
Sontak pengunjung sidang yang mayoritas adalah pendukung Karen langsung bersorak sorai. Mereka menilai pertimbangan yang disampaikan oleh Anwar sangat tepat dan sesuai fakta. Sebenarnya, apa sih pertimbangan yang disampaikan oleh Anwar di ruang sidang tadi? Apa tanggapan Karen soal pendapat yang berbeda dan disampaikan Anwar?
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Minta Tak Ada Lagi yang "Di-Karen-kan"
1. Keputusan PT Pertamina untuk membenamkan investasi di blok Basker Manta Gummy dilakukan secara kolektif kolegial
Menurut Anwar, keputusan PT Pertamina pada 2009 lalu membenamkan investasi di blok Basker Manta Gummy Australia bukan keinginannya pribadi. Tetapi, merupakan keputusan kolektif kolegial.
Sebelum, Pertamina berinvestasi dan mengakuisisi blok tersebut, Karen selaku Dirut ketika itu sudah meminta persetujuan kepada Dewan Komisaris.
Terbukti, ada surat memorandum pada 30 April 2009 lalu.
"Setelah permohonan akuisisi tersebut diterima, Komisaris Humayun Bosha menghubungi komisaris lain, Umar Said, dengan mengatakan tidak membolehkan akuisisi yang diajukan berdasarkan memorandum karena pengoperasian blok BMG tidak optimal dan tidak akan menguntungkan serta tidak menambah cadangan minyak," kata Anwar.
Sementara, Karen dan direksi lainnya ingin mengembangkan Pertamina dengan cara investasi di blok BMG untuk menambah cadangan minyak. Jadi perbedaan pendapat Karen dengan Dewan Komisaris tidak dinilai melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
"Jadi perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dikatakan terjadi perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena pembuatan keputusan yang tepat guna adalah direksi bukan di komisaris. Sedangkan, dewan komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan (memberi) nasihat. Selain itu, bisnis hulu migas penuh dengan ketidakpastian, di mana saat ini belum ada teknologi yang bisa menentukan cadangan minyak tengah dan dasar laut," kata dia lagi.
Artinya, kendati sudah berhati-hati menyiapkan semua persyaratan dan administrasi, tetap akan ada peluang bahwa di bawah laut itu tidak ditemukan cadangan minyak. Kemungkinan besar, bisa saja investasi itu gagal.
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Minta Tak Ada Lagi yang "Di-Karen-kan"