TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Jumat pagi (24/1) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rupanya ia dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Saeful Bahri. 

Hasto tiba di gedung Merah Putih sekitar pukul 09:00 WIB dan didampingi seorang ajudan. Ia tak banyak berkomentar sebelum menjalani pemeriksaan. 

"Saya hadir untuk memenuhi panggilan KPK dan menjadi saksi terkait kasus WSE (Wahyu Setiawan)," ujar Hasto sebelum memasuki gedung komisi antirasuah. 

Konfirmasi soal pemeriksaan Hasto juga disampaikan oleh Plt juru bicara KPK, Ali Fikir. Ia mengatakan selain Hasto, ada pula dua komisioner KPU yakni Evi Novida dan Hasyim Asy'ari yang ikut hadir di gedung KPK. 

Kira-kira apa saja materi yang hendak digali dari Hasto?

Baca Juga: Hasto Siap Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU

1. Hasto Kristiyanto siap memberikan keterangan dan bekerja sama dengan KPK

(Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kepada media yang menemuinya pagi ini, Hasto mengaku akan bekerja sama dengan penyidik dan memberikan semua keterangan secara jujur.

"Sesuai dengan janji saya untuk menjaga marwah KPK, maka saya hadir di sini dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," tutur Hasto pagi tadi. 

Saat ditanya keterangan apa yang hendak diberikan, ia menjawab terkait perbuatan yang dilakukan oleh eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.  

2. Saeful sempat disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Hasto

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Berdasarkan keterangan komisi antirasuah, Saeful ditangkap pada Rabu (8/1) bersama dengan seorang advokat yang juga mantan kader PDI Perjuangan yakni Doni Tri Istiqomah dan sopir Saeful. Ketiganya diciduk di Jalan Sabang sekitar pukul 13:26 WIB. 

Belakangan karena tidak memiliki peran yang signifikan Doni dan sopir Saeful dilepas oleh komisi antirasuah. Namun, Doni tidak bisa dianggap sepele perannya. Ia yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan untuk mengajukan gugatan uji materi pasal 54 peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 mengenai pemungutan dan penghitungan suara pemilu ke Mahkamah Agung.

DPP PDI Perjuangan ingin mengganti caleg mereka yang lolos ke parlemen Senayan, Nazarudin Kiemas yang sudah wafat dengan Harun Masiku. Sementara, berdasarkan rapat pleno KPU memutuskan pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia yang memiliki perolehan suara sekitar 44 ribu. Ia merupakan caleg di posisi ketiga terbanyak suaranya dari Nazarudin.  

MA mengabulkan uji materi tersebut dan mengatakan partai lah yang menjadi penentu suara pada pergantian antar waktu. Tetapi, KPU tak mengikuti putusan MA tersebut. 

Permasalahan bermula ketika Harun dan Saeful mencoba menyuap Wahyu Setiawan agar bisa mencoret nama Riezky. Wahyu meminta agar disiapkan duit operasional sebesar Rp900 juta. 

Menurut cuitan Andi Arief, Saeful dan Doni yang ditangkap oleh penyidik komisi antirasuah merupakan orang kepercayaan Hasto. 

Baca Juga: Cerita Penyelidik KPK yang Sempat Digeledah dan Dites Urine di PTIK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya