TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Sofyan Basir Gugat KPK ke Pengadilan

Sofyan menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, IDN Times - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama non aktif PT PLN (Persero), Sofyan Basir menggugat lembaga antirasuah itu ke pengadilan. Menurut kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo pada Jumat (10/5), gugatan itu diajukan pada Rabu pekan lalu. 

"Dua hari yang lalu (gugatan diajukan ke pengadilan) kalau gak salah. Pada 8 Mei," ujar Soesilo ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada Jumat kemarin melalui pesan pendek. 

Langkah yang ditempuh Sofyan senada dengan para tersangka korupsi lainnya yang tidak puas dengan penetapan status hukum mereka. Teranyar dan segera muncul putusannya adalah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy. Putusan akan dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo pada Selasa (14/5). 

Lalu, apa yang menjadi dasar Sofyan menggugat status tersangka yang disematkan oleh lembaga antirasuah? Apa tanggapan KPK soal langkah yang ditempuh oleh mantan Dirut BRI tersebut?

Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

1. Sofyan menilai penetapan status hukumnya sebagai tersangka tidak sesuai aturan hukum dan kurang alat bukti

(Direktur PT PLN non aktif Sofyan Basir ketika tiba di gedung KPK) ANTARA FOTO/Reza Esnir

Melalui kuasa hukumnya, Sofyan menyebut penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK dinilai tidak sah. 

"Kami menganggap proses penetapan sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP dan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka belum jelas," ujar Soesilo ketika dikonfirmasi pada Jumat kemarin. 

Nomor perkara yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus Sofyan yakni 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. Pihak Sofyan meminta kepada PN Jaksel agar memerintahkan KPK tidak melakukan tindakan hukum apa pun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara. 

2. KPK mengaku belum menerima pemberitahuan soal gugatan pra peradilan ke PN Jaksel

(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO

Sementara, ketika dikonfirmasi ke KPK, juru bicara Febri Diansyah pada Jumat kemarin mengaku belum menerima pemberitahuan soal gugatan pra peradilan itu. Tetapi, lembaga antirasuah memastikan mereka siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan yang diajukan Sofyan. 

"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun, jika memang ada pra peradilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Febri pada Jumat kemarin. 

3. Jadwal sidang perdana telah ditentukan pada 20 Mei

Pixabay.com/succo

Sementara, PN Jaksel telah menentukan jadwal sidang perdana untuk Sofyan. 

"Baru ditetapkan, sidang perdana pra peradilan pada 20 Mei," ujar Humas PN Jaksel, Hakim Achmad Guntur seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat kemarin. 

Kuasa hukum Sofyan, Soesilo mengaku belum diinformasikan soal sidang perdana. 

"Saya belum dapat panggilan sidang," kata Soesilo pada Sabtu kemarin melalui pesan pendek kepada IDN Times

Baca Juga: Usai Tiba di Indonesia, Sofyan Basir Dicegah Imigrasi ke Luar Negeri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya