Tak Terima Dijadikan Tersangka, Sofyan Basir Gugat KPK ke Pengadilan
Sofyan menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama non aktif PT PLN (Persero), Sofyan Basir menggugat lembaga antirasuah itu ke pengadilan. Menurut kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo pada Jumat (10/5), gugatan itu diajukan pada Rabu pekan lalu.
"Dua hari yang lalu (gugatan diajukan ke pengadilan) kalau gak salah. Pada 8 Mei," ujar Soesilo ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada Jumat kemarin melalui pesan pendek.
Langkah yang ditempuh Sofyan senada dengan para tersangka korupsi lainnya yang tidak puas dengan penetapan status hukum mereka. Teranyar dan segera muncul putusannya adalah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy. Putusan akan dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo pada Selasa (14/5).
Lalu, apa yang menjadi dasar Sofyan menggugat status tersangka yang disematkan oleh lembaga antirasuah? Apa tanggapan KPK soal langkah yang ditempuh oleh mantan Dirut BRI tersebut?
Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1
1. Sofyan menilai penetapan status hukumnya sebagai tersangka tidak sesuai aturan hukum dan kurang alat bukti
Melalui kuasa hukumnya, Sofyan menyebut penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK dinilai tidak sah.
"Kami menganggap proses penetapan sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP dan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka belum jelas," ujar Soesilo ketika dikonfirmasi pada Jumat kemarin.
Nomor perkara yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus Sofyan yakni 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. Pihak Sofyan meminta kepada PN Jaksel agar memerintahkan KPK tidak melakukan tindakan hukum apa pun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara.
Baca Juga: Usai Tiba di Indonesia, Sofyan Basir Dicegah Imigrasi ke Luar Negeri