Statuta UI Direvisi, Kini Rektor Tak Lagi Dilarang Jabat Komisaris
Rektor UI Ari Kuncoro kini jabat Wakil Komisaris BRI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pasca-beredar isu mengenai Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menjuluki Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai The King of Lip Service, 'diam-diam' terjadi revisi di dalam Statuta UI.
Muncul revisi mengenai Statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Dalam statuta atau peraturan internal kampus yang baru, rektor UI tak dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara.
Hal itu tertulis pada Pasal 39 ayat c, yakni "rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta."
Aturan tersebut berbeda di statuta sebelumnya yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013. Di Pasal 35 poin c tertulis "rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta."
Terdapat perbedaan kata "pejabat" dan "direksi" dalam dua statuta. Dalam aturan terbaru, larangan tersebut baru berlaku bila Rektor UI Ari Kuncoro, duduk di jajaran direksi perusahaan milik negara. Sementara, saat ini ia diketahui merupakan Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dengan adanya revisi aturan ini, maka Ari tidak diwajibkan bisa memilih salah satu jabatan.
Konfirmasi mengenai adanya statuta yang baru disampaikan Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman pada Selasa (20/7/2021). Ia mengatakan PP itu sudah diundangkan sejak 2 Juli 2021.
"Iya betul (sudah diundangkan). Berdasarkan informasi yg saya peroleh dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan, memang sudah diundangkan," kata Erif kepada IDN Times melalui pesan pendek.
Apalagi perubahan aturan lainnya di dalam statuta UI sesuai dengan PP Nomor 75 Tahun 2021?
Baca Juga: Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Pakar: Itu Jelas Melanggar!
1. Kewenangan rektor bertambah luas di statuta baru, bahkan bisa cabut gelar akademik
Di dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 yang dibagikan Kemenkumham, ada pula temuan bahwa kewenangan rektor diperluas. Hal itu terlihat di Pasal 41 ayat 4 dan 5. Di sana tertulis rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar akademik berdasarkan pertimbangan Senat Akademik (SA).
Sedangkan, di poin 5 tertulis rektor merupakan pimpinan satuan pendidikan tinggi yang berhak mengangkat atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala dan guru besar berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.
Kewenangan serupa tidak tertulis di statuta lama yang berada di PP Nomor 68 Tahun 2013.
Editor’s picks
Baca Juga: Rektor UIII Rangkap Jabatan, Setwapres: Kami Tak Pernah Beri Restu