Suami Inneke Bangun Bilik Asmara dan Disewakan ke Napi Lain
Napi lain harus membayar tarif sebesar Rp650 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12) mengungkap fakta yang mengejutkan di dalam persidangan perdana mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen. Di dalam dokumen setebal 19 halaman, jaksa KPK Trimulyo Hendradi mengungkapkan salah satu napi kasus korupsi yakni Fahmi Darmawansyah diizinkan untuk membangun bilik asmara berukuran 2X3 meter persegi.
Ruangan itu diduga dibangun pada tahun 2017 dan dilengkapi dengan tempat tidur. Ruangan tersebut rupanya digunakan untuk berhubungan suami isteri bagi Fahmi dan narapidana lainnya. Namun, yang mencengangkan ternyata selain dibangun untuk kepentingan pribadi, Fahmi juga mengkomersialisasikannya.
"Ruangan berukuran 2X3 meter persegi yang dilengkapi tempat tidur itu digunakan untuk keperluan melakukan hubungan suami istri, baik itu digunakan Fahmi Darmawansyah ketika dikunjungi istrinya atau disewakan Fahmi Darmawansyah kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp650 ribu," ujar jaksa Trimulyo ketika membacakan dakwaan pada pagi tadi.
Padahal, sesuai aturan internal lapas, pembangunan ruangan semacam itu apalagi dikomersialisasikan dilarang untuk dilakukan. Lalu, berapa suap yang diberikan oleh Fahmi kepada Wahid agar diizinkan membangun ruangan tersebut?
Baca Juga: Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap Rp173,89 Juta
1. Fahmi Darmawansyah menyuap Eks Kepala Lapas Sukamiskin dengan uang dan barang
Di dalam dakwaan, Fahmi disebut telah menyuap mantan kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen dengan menggunakan uang dan barang. Uang yang diberikan oleh suami dari aktris Inneke Koesherawati mencapai Rp39,5 juta. Sementara, barang yang diserahkan yakni satu unit mobil jenis double cabin 4X4 merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, dan satu buah tas clutch merek Louis Vuitton.
Diprediksi hukuman Fahmi akan bertambah. Padahal, kini ia sedang menjalani masa penahanan dalam kasus korupsi Badan Keamanan Laut. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Mei 2017 lalu menjatuhkan vonis 2 tahun dan 8 bulan kepada Fahmi.
Sementara, bagi pelaku penyuap, maka ia bisa mendapat vonis tambahan hingga maksimal 5 tahun penjara.
Di dalam lapas buatan tahun 1918 itu, Fahmi diberikan dua tahanan pendamping yaitu Andri Rahmat dan Aldi Candra.
"Napi tamping yakni Andri Rahmat dan Ali Candra juga bertugas sebagai asisten Fahmi dan diberikan gaji masing-masing sebesar Rp1,5 juta per bulannya," kata jaksa.
Andri Rahmat diketahui merupakan napi kasus pembunuhan dan divonis 17 tahun penjara.
Baca Juga: Geledah Kontrakan Inneke di Bandung, KPK Sita Apa Saja?