Sudah Jadi Napi, Suami Inneke Koesherawati Akan Kembali Disidang
Sebelumnya, Fahmi sudah dipenjara 2 tahun dan 8 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah harus berbesar hati untuk menerima masa hukumannya di Lapas Sukamiskin akan lebih lama. Sebab, suami dari aktris Inneke Koesherawati akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung atas perbuatannya yang telah menyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Fahmi ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (21/7) hingga Sabtu (22/7) lalu. Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia itu tertangkap tangan menyuap Wahid agar bisa mendapatkan fasilitas mewah di selnya di Lapas Sukamiskin.
"Dari sel FD (Fahmi) ditemukan uang tunai senilai Rp139 juta dan beberapa catatan sumber uang," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada (22/7) lalu.
Memang ada fasilitas mewah apa saja di sel Fahmi?
"Ada beberapa fasilitas tambahan seperti AC, dispenser, televisi, dan kulkas. Jadi, betul-betul seperti ada bisnis di dalam penjara," katanya.
Lalu, apakah ada peluang Fahmi akan dijatuhi hukuman lebih berat lagi? Padahal, masa penahanannya untuk kasus korupsi Bakamla segera berakhir pada tahun 2019.
Baca Juga: Sel yang Dihuni Suami Inneke Bertarif Rp 200 juta - Rp 500 juta
1. Fahmi bisa saja dihukum lebih berat karena kembali melakukan tindak pidana
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah tidak menutup kemungkinan Fahmi nantinya akan dijatuhi hukuman yang lebih berat karena saat sudah berada di dalam Lapas Sukamiskin, ia tidak menyesali perbuatannya. Fahmi justru menyuap agar bisa mendapatkan fasilitas mewah di dalam lapas.
"Ada kemungkinan tersebut (dijatuhi hukuman lebih berat), namun tentu harus melihat persidangan nanti, karena pada prinsipnya jaksa akan menuntut ringan atau berat sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Febri melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Senin (3/12).
Untuk bisa mendapatkan sel dengan fasilitas mewah, maka tiap napi harus menyetor uang berkisar Rp200 juta - Rp500 juta. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, praktik semacam ini diduga bukan kali pertama terjadi di Lapas Sukamiskin.
Mantan Kepala Lapas Wahid Husein yang baru dilantik pada Maret lalu sudah bisa membeli dua buah mobil baru. Dana pembelian mobil itu diduga diperoleh dari uang suap yang diterimanya selama menjadi Kalapas.
"Ini yang bikin saya dan Pak Saut kesal. Baru dilantik sebagai Kalapas pada Maret 2018, tapi sudah punya dua mobil," kata Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Juli lalu.
Baca Juga: KPK: Baru Lima Bulan Jadi Kalapas Sukamiskin, Wahid Udah Punya 2 Mobil