Suap Bowo Sidik Rp2,5 Miliar, Petinggi PT Humpuss Dihantui Bui 5 Tahun
Uang itu kemudian digunakan untuk serangan fajar pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus yang menyangkut amplop 'serangan fajar' Bowo Sidik Pangarso mulai bergulir di persidangan. Pada Rabu (19/6), General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Di dalam surat dakwaan setebal 32 halaman, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Asty telah menyuap anggota Komisi VI tersebut dengan total Rp2,5 miliar. Penyerahan duit suap itu diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah.
"Bahwa terdakwa Asty Winasty bersama dengan Taufik Agustono telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar US$158.733 dan Rp311.022.932," ujar jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani ketika membacakan dakwaan tadi.
Taufik Agustono merupakan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia yang notabene atasan Asty. Keduanya, sengaja menyuap politisi dari Partai Golkar itu untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia agar mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
"Padahal, hal tersebu bertentangan dengan kewajibannya yaitu ketentuan di pasal 5 angka 4 dan 6 UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Jaksa Kiki lagi.
Lalu, berapa lama ancaman pidana yang menghantui Asty?
Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Bowo Sidik Terancam Bui 20 Tahun
1. Awal mula PT Humpuss Transportasi menyuap Bowo
Asty kenal dengan Bowo Sidik atas rekomendasi dari pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang. Ketika dihubungi Asty pada Oktober 2017 lalu, Bowo disebut Steven bisa menyelesaikan isu yang tengah dihadapi oleh PT Humpuss Transportasi Kimia. Apa masalah yang dihadapi oleh perusahaan tempat Asty bekerja?
PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mengelola kapal M.T. Griya Borneo yang sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik) untuk pengangkutan amoniak dengan jangka waktu selama lima tahun. Tepatnya pada periode 2013 hingga 2018.
"Namun, pada 2015 kontrak kerja sama itu diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan ke perusahaan lain yakni PT Pupuk Indonesia Logistik yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PHIC). Pengangkutan menggunakan kapal MT Pupuk Indonesia," kata jaksa KPK.
PT Humpuss Transportasi Kimia merasa keberatan dengan keputusan yang dibuat oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company. Mereka masih mau melanjutkan kontrak kerja sama tersebut.
"Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK meminta agar dicarikan solusi," tutur jaksa.
Asty pun kemudian mengontak Bowo yang duduk di Komisi VI, mitra BUMN di parlemen.
Baca Juga: Bowo Sidik Tetap Dapat Suara, KPK Sayangkan Publik Tak Cek Rekam Jejak