Survei Kemenhub: 11 Juta Orang di RI Bakal Pergi Liburan Akhir Tahun
Sebanyak 2,3 juta orang di Jadebotabek bakal bepergian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 11 juta orang diperkirakan bakal melakukan perjalanan pada libur Natal 2021 dan pergantian 2022 di wilayah Indonesia. Hal itu terungkap dari survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan selama Oktober, November, dan Desember 2021.
Survei itu melibatkan 49 ribu responden di tingkat nasional dan dilakukan secara daring. Mayoritas responden berasal dari wilayah Jawa dan Bali.
"Hasil dari survei ini memperlihatkan bahwa dengan dibatalkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau perjalanan," ujar staf khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati, ketika memberikan keterangan pers secara daring yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/12/2021) malam.
Adita mengatakan, untuk area Jadebotabek saja, potensi pergerakannya mencapai 7 persen atau 2,3 juta orang. Hal itu tentu menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah lantaran selalu terjadi kenaikan kasus COVID-19 usai peringatan hari raya dan libur panjang. Setidaknya, tercatat ada dua kali terjadi lonjakan kasus COVID-19 selama pandemik, yakni usai perayaan Natal dan pergantian 2021 dan Idulfitri 2021.
Maka, kata Adita, Kemenhub bakal memberlakukan pembatasan pada semua moda transportasi, agar usai liburan akhir tahun ini, tidak muncul lagi lonjakan kasus COVID-19. Apa saja aturan umum yang harus dipatuhi pengguna moda transportasi bila ingin bepergian pada akhir tahun ini?
Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Cegah Lonjakan COVID
1. Tiga aturan bagi semua pengguna moda transportasi
Adita mengatakan ada tiga persyaratan umum yang bakal diberlakukan bagi calon pengguna moda transportasi apapun. Pertama, memiliki kartu vaksin dan telah divaksinasi dua dosis. Kedua, telah melakukan tes COVID-19 dan menunjukkan hasil negatif, dan ketiga, mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.
"Ini semua akan dituangkan di dalam surat edaran yang bakal dirilis dalam waktu dekat," ujar dia.
Selain itu, pemerintah bakal memberlakukan pembatasan kapasitas di dalam berbagai moda transportasi. Ia mengatakan kapasitas penumpang di berbagai transportasi antar daerah bakal berbeda. Sebab, kata Adita, jumlah penumpang yang boleh diisi bakal mengikuti status level PPKM di masing-masing daerah.
"Ini akan merujuk kepada Inmendagri dan surat edaran dari satgas," kata dia lagi.
Baca Juga: Epidemiolog UI Ragu Bakal Terjadi Lonjakan COVID Akhir Tahun, Kenapa?