TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Ada Adegan Pelecehan Seksual Saat Rekonstruksi, Ini Kata Mahfud

Motif pembunuhan dinilai tak penting diungkap

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika memberikan komentar hasil survei LSI, Rabu, 31 Agustus 2022. (Tangkapan layar YouTube LSI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut berkomentar soal rekonstruksi tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang digelar pada Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut Mahfud, tidak penting untuk mengungkap motif pembunuhan Brigadir J melalui konstruksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Hal itu untuk menjawab tanda tanya publik soal absennya adegan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh Putri Candrawathi di Magelang. 

"Kalau menurut saya, rekonstruksi itu hanya bentuk pembuktian bagaimana ia (tersangka) membunuh. Karena keyakinan (penyidik) bahwa itu pembunuhan berencana kan sudah ditulis di dalam sangkaan. Sehingga, sekarang pertanyaan terbesar yakni bagaimana cara membunuhnya," ungkap Mahfud dalam diskusi virtual rilis hasil survei LSI, Rabu (31/8/2022). 

Ia menambahkan, terkait motif yang menyebabkan terjadinya pembunuhan baik itu perselingkuhan atau pelecehan seksual, dalam analisa Mahfud tidak penting diungkap di rekonstruksi. "Yang penting itu, tersangka membunuh dan merencanakan pembunuhan, inilah bukti yang terungkap di rekonstruksi," tutur dia. 

Ia menjelaskan, ekspektasi publik terlalu jauh bila dalam proses rekonstruksi terungkap cara Brigadir J melecehkan istri bosnya tersebut. "Bagaimana cara membopong (Putri) di dalam rekonstruksi itu tidak penting. Kalau motif, bisa dirangkai dari keterangan lisan saja. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan telah direkonstruksi," ujarnya. 

Sehingga, kata Mahfud, masyarakat tak perlu bersikap pesimistis dulu terhadap proses rekonstruksi yang digelar pada Selasa kemarin. Ia percaya tahapan di dalam rekonstruksi sudah benar. 

Lalu, apa komentar Mahfud soal pengacara keluarga Brigadir J yang diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan?

Baca Juga: Survei LSI: Mayoritas Publik Nilai Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati

1. Dalam aturan hukum, pihak yang berhak dapat pengacara adalah tersangka bukan korban

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, di dalam aturan hukum pihak yang paling berhak mendapat pengacara adalah tersangka atau terpidana. Bukan pihak korban dari tindak kejahatan. 

"Karena kalau korban kan tidak maju ke pengadilan. Yang boleh punya pengacara yang sudah ditetapkan jadi tersangka seperti Bharada E, Sambo hingga Putri. Kalau Yosua kan tidak harus (didampingi pengacara) tetapi dibolehkan sebagai pelapor," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Oleh sebab itu, ia menilai tindakan Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi tak mengundang pengacara Brigadir J tak keliru. Sebab, mereka tak wajib mengundang pengacara korban. 

Namun, bila pengacara korban ikut hadir di dalam lokasi rekonstruksi juga tak dilarang. "Tapi, kalau pengacara korban mau hadir ya juga tak dilarang," ujarnya. 

Ia menambahkan, situasinya berbeda bila dalam perkara hukum perdata. Pihak yang dirugikan justru harus maju. 

Sebaliknya, karena kasus ini adalah tindak pidana, maka pihak yang berkepentingan didampingi pengacara adalah yang telah merugikan orang lain. "Tujuannya supaya nanti hukumannya ringan, kalau bisa bebas. Kalau sudah dalam posisi korban, tak perlu (ada pengacara), karena yang menjadi pengacara adalah negara yang diwakili oleh jaksa yang nanti menuntut berdasarkan kepentingan korban," tutur Mahfud memberikan penjelasan detail. 

Sejumlah jaksa pun, kata Mahfud, sudah ikut hadir di proses rekonstruksi pada Selasa kemarin. 

2. Mayoritas publik menginginkan motif pembunuhan Brigadir J segera diungkap

Hasil survei nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada periode 13 Agustus 2022-21 Agustus 2022 soal kinerja penegak hukum. (Tangkapan layar YouTube LSI)

Sementara, pernyataan Mahfud yang menganggap motif tidak penting untuk diketahui publik justru bertolak belakang dengan hasil survei LSI yang dilakukan pada periode 13-21 Agustus 2022. Survei dilakukan terhadap 1.220 sampel responden. 

Hasilnya, mayoritas dari mereka atau 73,6 persen menilai penting untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Sementara, hanya 20,9 persen responden yang menilai motif sebaiknya diungkap saat persidangan demi menjaga perasaan pihak terkait. 

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24 Agustus 2022 lalu, memberikan bocoran motif Sambo tega menghabisi Brigadir J antara perselingkuhan atau tindakan asusila. 

"Isunya antara pelecehan atau perselingkuhan ini sedang kami dalami. Itu motif sementara yang dapat kami sampaikan," ungkap Sigit pada pekan lalu. 

Baca Juga: Dalam Reka Adegan, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J di TKP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya